Tampilkan postingan dengan label artikel pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel pendidikan. Tampilkan semua postingan

Pengertian Geopolitik Menurut Ahli

Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik.“Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. 

Pengertian Geopolitik Menurut Ahli

Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.

Pengertian Geopolitik Menurut Ahli

Sedangkan menurut para ahli, Geopolitik adalah : 

Menurut Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.Secara tradisional, istilah ini diterapkan terutama terhadap dampak geografi pada politik, tetapi penggunaannya telah berkembang selama abad ke abad yang mencakup konotasi yang lebih luas. 

Menurut Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi politik,lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.

Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju.

Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan dua pandangan sebelumnya. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara. 

Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantug’ dunia,sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung.

Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termauk akses ke laut. Muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia. 

Guilio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1878-1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkutan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu angkatan lain. 

Geopolitik Indonesia

Secara umum pengertian geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ajaran Wawasan Nasional indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia. 

Paham Kekuasaan bangsa Indonesia 

Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. 

Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang.

Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman. 

Paham Geopolitik Indonesia 

Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. 

Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.


Pengertian Geopolitik Menurut Ahli

Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Wawasan Nusantara (Wasantara) adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara

Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan.

Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara


Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Realisasi penghayatan dan pengisian Wasantara (Wawasan Nusantara) di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia

Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

Dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara garis besar berisikan segala hal yang berkaitan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara Indonesia. Dalam pasal 30 ayat (1), misalnya. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. 

Berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung." 

Makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara Indonesia dijalankan menggunakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang dikenal Sishankamrata. Sistem ini dijalankan dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai alat pertahanan, dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebagai alat keamanan. 

Dengan demikian, meskipun TNI berperan sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan, Sishankamrata turut melibatkan rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung. Sebab, tugas pokok pertahanan dan keamanan negara Indonesia tetap menjadi tanggung jawab TNI dan Polri. 


Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Aturan di Lingkungan Masyarakat

Aturan diartikan sebagai pedoman atau tata cara. Tentunya yang mengatur atau membatasi sesuatu. Aturan dibuat bersama serta harus ditaati bersama pula. Dalam masyarakat ada aturan tertulis dan aturan tidak tertulis. Keduanya berlaku dalam masyarakat. Kedua aturan tersebut bisa saling memengaruhi dan saling menguatkan. Walaupun begitu, ada pula perbedaan diantara keduanya.

Aturan di Lingkungan Masyarakat

Masyarakat sengaja membuat aturan. Masyarakat sangat membutuhkan aturan. Aturan dalam masyarakat memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah menciptakan kehidupan keteraturan. Aturan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, dan sejahtera.

Aturan Tertulis

Aturan tertulis disebut pula hukum. Aturan tertulis biasanya dibakukan. Tujuannya agar aturan tersebut dapat disebarluaskan dan dipahami bersama. Aturan tertulis memiliki ciri antara lain: 

  1. memiliki kekuatan hukum 
  2. bersifat formal 
  3. berlaku secara umum 
  4. dibuat oleh lembaga atau orang yang berwenang.

Aturan tertulis bersifat legal dan formal. Artinya aturan tertulis memiliki kekuatan hukum. Tentunya sesuai dengan aturan hukum nasional.

Misalnya aturan yang menyangkut ketertiban berupa pengumuman berisi tulisan “1 x 24 jam tamu wajib lapor”.

Tulisan tersebut ditujukan bagi warga pendatang atau warga baru. Tujuannya agar warga tersebut segera melapor pada aparat setempat. Misalnya melapor pada ketua RT atau RW. Dengan demikian, keberadaannya diketahui dan diakui oleh aparat setempat.

Aturan Tidak Tertulis 

Dalam masyarakat sekitar, ada aturan tidak tertulis. Aturan tidak tertulis disebut sebagai konvensi. Aturan tidak tertulis merupakan aturan yang disampaikan secara lisan disepakati bersama. Ada yang sifatnya berlaku di lingkungan setempat. Ada pula yang sifatnya berlaku umum. 

Aturan tidak tertulis memiliki beberapa ciri, antara lain: 

  1. umumnya berupa pernyataan lisan. 
  2. merupakan hasil kesepakatan bersama (konvensi) 
  3. berlaku pada sekelompok orang atau masyarakat tertentu 
  4. tidak memiliki kekuatan hukum 
  5. hanya berdasarkan nilai-nilai dalam masyarakat. 
  6. dibuat oleh masyarakat tertentu

Contoh aturan tidak tertulis misalnya adat istiadat dan kesusilaan. 

Adat istiadat isinya mengenai ketentuan adat. Ketentuan adat tersebut merupakan bentuk kearifan tradisional. Antara lain menyangkut perilaku diri, tata cara hidup bermasyarakat, serta tata cara menjalankan tradisi. Aturan adat sering disebut sebagai hukum adat.

Aturan adat istiadat berlaku terbatas. Hanya pada suku bangsa tertentu yang menjalankannya. Misalnya adat Batak hanya berlaku untuk masyarakat Batak. Begitu pula dengan adat Jawa, hanya berlaku bagi suku Jawa saja.

Kesusilaan disebut pula sebagai norma kepantasan. Kesusilaan ini mengacu pada norma agama. Selain itu, mengacu pula pada aturan adat istiadat. Norma kesusilaan bisa berlaku umum. Namun, bisa pula berlaku sempit.

Contoh kesusilaan yang berlaku umum misalnya larangan berpakaian seronok. Tentunya hampir setiap masyarakat memiliki larangan seperti itu. Namun, hal tersebut bisa pula berlaku sempit.

Sebagai contoh misalnya di Pedalaman Papua banyak orang berpakaian “minim”. Bagi orang di Aceh, hal tersebut dianggap tidak sopan. Sebab dianggap menyalahi kesusilaan. Akan tetapi bagi orang-orang di pedalaman Papua hal tersebut wajar. Dengan demikian, terbukti kesusilaan berbeda nilainya bila berlainan tempat.


Aturan di Lingkungan Masyarakat

Mengamalkan Nilai Sumpah Pemuda

Persatuan merupakan modal penting untuk pembangunan. SumpahPemuda telah menyadarkan semua suku untuk bersatu. Sumpah Pemuda mengajarkan kepada kita untuk toleransi. Sumpah Pemuda mencerminkan sebuah tekad luhur. Yaitu tekad untuk selalu bersatu. Dengan demikian, menjunjung tinggi persatuan bangsa adalah keharusan.

Mengamalkan Nilai Sumpah Pemuda

Pengamalan Nilai Sumpah Pemuda

Nilai Sumpah Pemuda harus diamalkan. Tentunya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik kehidupan bermasyarakat, kehidupan berbangsa, atau kehidupan bernegara.

Bentuk pengamalan Sumpah pemuda sangatlah beragam. Diantaranya sebagai berikut. 

1. Toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Misalnya dengan menghormati umat agama lain yang sedang menjalankan ibadahnya. 

2. Saling menghormati antar suku bangsa. Sikap menghormati ini bisa ditunjukkan dengan menghormati adat istiadat daerah lain. Bisa pula dengan mempelajari budaya suku lain.

3. Hidup gotong royong dalam masyarakat. Gotong royong merupakan budaya bangsa Indonesia. Gotong royong mencermikan sikap bersatu dan saling membantu. Kegiatan gotong royong antara lain diwujudkan dalam pembuatan sarana umum seperti jalan, pembuatan jembatan, atau membangun rumah.

4. Saling tolong-menolong Wilayah Indonesia rawan akan bencana alam. Oleh karena itu kita harus siap dalam menghadapi bencana. Saat saudara kita terkena bencana alam, maka kita harus segera menolongnya. Misalnya saat terjadi tsunami di Aceh. Seluruh bangsa Indonesia turut membantu para korban di Aceh. Tentunya sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

5. Bangga berbahasa Indonesia. Globalisasi menyebabkan budaya asing masuk ke negara kita. Salah satunya berpengaruh pada gaya bahasa. Untuk itu, kita harus bangga dengan bahasa nasional kita. Hal tersebut menunjukkan jati diri kita sebagai bangsa yang berbudaya luhur.

Contoh-contoh pengamalan tersebut dapat kamu mulai di lingkungan terdekat. Lingkungan terdekat dengan kita adalah keluarga. Dalam keluarga, kita harus selalu rukun, saling menghormati, dan menghargai.

Amalkan pula semangat Sumpah Pemuda di lingkungan sekitar. Yaitu di lingkungan tetangga dan lingkungan sekolah. Dalam kehidupan bertetangga ada keberagaman. Contohnya keberagaman agama, suku bangsa, maupun bahasa. Walaupun demikian, antar tetangga harus rukun. Harus saling toleransi.

Sama halnya dengan di lingkungan sekolah. Setiap murid harus menjaga kerukunan. Misalnya kerukunan hidup dalam kelas. Dengan teman tidak boleh bertengkar. Keadaan sekolah harus aman dan tenteram. Supaya kegiatan belajar berjalan dengan baik.


Mengamalkan Nilai Sumpah Pemuda

Hari Pertama Masuk Sekolah

Hari pertama masuk sekolah merupakan hari yang dinanti-nantikan oleh anak. Mulai dari hal sederhana yakni mengenakan seragam baru, sepatu baru, perlengkapan sekolah baru hingga terbayang apa yang akan terjadi ketika berada di lingkungan sekolah.

Hari Pertama Masuk Sekolah


Nah, bagi orang tua mari bersiap untuk mendampingi anak memasuki dunia baru yaitu sekolah dasar. Orang tua dapat menumbuhkan imajinasi anak mulai dari menjawab beberapa pertanyaan tentang sekolah.

Pertanyaan dan penjelasan seputar sekolah dapat berupa:

T: Mengapa harus sekolah? 
J: Karena dengan bersekolah kita diajarkan banyak hal selain pengetahuan kita juga diajarkan cara bersosialisasi.

T: Siapa saja yang bisa dijumpai di sekolah? 
J; Yang ada di sekolah adalah guru, kepala sekolah, teman-teman, dan warga sekolah lainnya;

T: Apa saja yang dilakukan ketika berada di sekolah?
J: Ketika kita masuk di kelas satu sekolah dasar kita akan belajar membaca, menulis, berhitung sambil bermain bersama guru. Guru adalah orang tua kedua, guru bukanlah sosok yang menakutkan, guru adalah seorang yang harus kita hormati layaknya orang tua kita sendiri. 

T: Bagaimana cara menghormati guru?
J: Cara menghormati guru adalah bersalaman dengan beliau ketika bertemu lalu gunakan tutur kata yang baik saat berbicara dengan guru, dan jangan malu jika ingin bertanya hal yang tidak kamu ketahui kepadanya. Interaksi antara guru dengan peserta didik sangat mempengaruhi kenyamanan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, pembelajaran bersama guru di sekolah harus dapat menciptakan suasana menyenangkan, karena sebagian waktu anak dihabiskan bersama guru di sekolah. Ketika di sekolah, anak akan memiliki banyak teman. 

T: Bagaimana caranya berteman?
J: Ketika berkenalan dengan teman baru jangan takut untuk menanyakan namanya, tempat tinggalnya, caranya pergi ke sekolah, dan sebagainya. Jelaskan bahwa kita harus bersikap baik dengan teman, saling membantu saat dibutuhkan, jangan lupa ucapkan terima kasih ketika diberi bantuan, meminta maaf ketika melakukan kesalahan, dan tidak membeda-bedakan teman. 

Beberapa pertanyaan dan penjelasan tersebut dapat disampaikan kepada anak dengan cara bercerita seperti dongeng agar anak lebih siap dan mudah dalam beradaptasi di lingkungan barunya, yaitu sekolah.

Sebelum berangkat ke sekolah, pastikan perlengkapan di hari pertama masuk sekolah sudah siap, anak dapat belajar mempersiapkan keperluannya sendiri dengan cara memasukkan alat tulis ke dalam tas, menyiapkan seragam yang bersih dan rapi, dan bersiap bangun pagi agar tidak terlambat. 

Orang tua dapat membantu mengecek perlengkapan yang sudah disiapkan sang anak. Termasuk memberikan nasihat kepada anak untuk menggunakan uang saku dengan bijak. Berikan rambu-rambu untuk anak misalnya, uang bisa dibelikan jajanan yang sehat dan kebutuhan lain yang penting untuk proses pembelajaran. 

Bagi orang tua, uang saku bisa diubah menjadi bekal untuk makan siang si kecil. Agar anak tidak beli makanan sembarangan tanpa sepengetahuan orang tua. Bekal anak juga harus diperhatikan yaitu terdiri dari makanan yang menyehatkan dan bergizi.

Orang tua dapat mengantar dan menemani anak pada hari pertama masuk sekolah. Selanjutnya, perlu dijelaskan kepada anak bahwa orang tua akan menemani di hari pertama masuk sekolah, bukan untuk seterusnya. Hari berikutnya orang tua hanya mengantar dan menjemput saja. Hal ini untuk menumbuhkan kemandirian anak.


Hari Pertama Masuk Sekolah

Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Bagaimana proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia? Peran penting pertama kali proses perumusan adalah pembentukan  BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), kemudian melakukan sidang 1 dan 2 di tempat yang sekarang bernama gedung Pancasila di Jakarta.



Gedung Pancasila Jakarta
Gedung Pancasila: Saksi Sejarah Dasar Negara Indonesia

Pada waktu wilayah Indonesia di bawah pendudukan tentara Jepang (Dai Nippon). Tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang Koiso mengumumkan ke seluruh dunia tentang pemberian kemerdekaan kepada rakyat Indonesia dalam waktu dekat. Bersamaan dengan itu, keberadaan tentara Jepang terus mendesak oleh tentara Sekutu. Karena itu, maka tanggal 1 Maret 1945 Saiko Syikikan Kumakici Herada (Panglima tertinggi bala tentara Dai Nippon di Indonesia) mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau lebih dikenal dengan sebutan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Tujuannya dibentuk BPUPKI adalah untuk menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Anggota BPUPKI terdiri atas 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab. Bertindak sebagai ketua K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan dibantu dua ketua muda. Masing-masing ketua muda tersebut adalah Ketua Muda I (orang Jepang) dan Ketua Muda II R. Pandji Suroso.

Sidang pertama BPUPKI


Sidang pertama BPUPKI diadakan 28 Mei - 1 Juni 1945 dengan sambutan pembukaan dari wakil tentara Dai Nippon. Dalam sambutannya wakil Dai Nippon memberi nasihat agar BPUPKI mengadakan penyelidikan secara cermat terhadap dasar-dasar yang akan digunakan sebagai landasan negara Indonesia Merdeka.

Tanggal 29 Mei 1945 dimulai sidang perumusan dasar-dasar Indonesia merdeka oleh anggota-anggota BPUPKI. Para anggota BPUPKI melalui pidato-pidatonya tampil. Mereka mengemukakan berbagai usulan mengenai dasar negara Indonesia. Namun teks pidato-pidato yang diucapkan para anggota BPUPKI dalam sidang itu hanya yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Supomo, dan Sukarno yang tersimpan.

Setelah Sukarno berpidato mengajukan usul tentang dasar-dasar negara tanggal 1 Juni 1945, sidang BPUPKI pertama berakhir. Hari itu juga ketua BPUPKI menunjuk dan membentuk Panitia Kecil. Tugas Panitia Kecil itu adalah merumuskan kembali pidato Sukarno yang diberi nama Pancasila sebagai dasar negara itu.

Dalam keanggotaan Panitia Kecil, ada dua golongan penting yang berbeda pandangan dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Satu golongan menghendaki agar Islam menjadi dasar negara. Sementara itu golongan yang lain menghendaki paham kebangsaan sebagai inti dasar negara. Akibat perbedaan pandangan ini, maka sidang Panitia Kecil bersama anggota BPUPKI yang seluruhnya berjumlah 38 orang menjadi macet. Karena sidang macet, Panitia Kecil ini kemudian menunjuk sembilan orang perumus yang selanjutnya dikenal dengan Panitia Sembilan.

Anggota Panitia Sembilan itu adalah 1) Ki Bagus Hadikusuma, 2) Kyai Haji Wakhid Hasyim, 3) Muhammad Yamin, 4) Ahmad Subarjo, Mr. AA. Maramis, 5) Abdul Kahar Muzakir, 6) Abikusno Cokrosuyoso, 7) Moh. Hatta, 8) H. Agus Salim, dan 9) Sukarno sebagai ketua.

Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). 

Sidang kedua BPUPKI


Dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945, Sukarno melaporkan bahwa sidang Panitia Sembilan (tanggal 22 Juni 1945) telah berhasil merumuskan Pancasila yang merupakan persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan.

Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan itu dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter). yang bunyinya adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya. 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  3. Persatuan Indonesia 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Tentang Piagam Jakarta ini Sukarno sebagai ketua Panitia Sembilan mengatakan, bahwa “Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” merupakan jalan tengah yang diambil akibat perbedaan pendapat antara golongan Islam dan kebangsaan.

Sebenarnya banyak muncul keberatan terhadap Piagam Jakarta ini. Sebagai contoh, keberatan yang disampaikan oleh Latuharhary yang didukung oleh Wongsonegoro dan Husein Joyodiningrat dalam sidang panitia perancang UUD tanggal 11 Juli 1945. Keberatan yang sama juga diajukan oleh Ki Bagus Hadikusumo dalam sidang ketua BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.

Pengesahan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara 


Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan perjalanan sejarah paling menentukan bagi rumusan Pancasila. Hari itu akan disahkan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia merdeka. Sementara rumusan Pancasila menjadi bagian dari preambul (pembukaan) Undang-Undang Dasar negara tersebut. Namun demikian sehari sebelum tanggal ini ada peristiwa penting.

Peristiwa penting yang dimaksud adalah seperti ini. Sore hari setelah kemerdekaan Negara Indonesia diproklamirkan, Moh. Hatta menerima Nisyijima (pembantu Laksamana Mayda/Angkatan Laut Jepang) yang memberitahukan bahwa ada pesan berkaitan dengan Indonesia merdeka

Pesan tersebut, kaitannya berasal dari wakil-wakil Indonesia bagian Timur di bawah penguasaan Angkatan Laut Jepang. Isi pesannya menyatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari daerah-daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang keberatan dengan rumusan sila pertama (Piagam Jakarta) : ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Moh. Hatta saat itu menyadari bahwa penolakan terhadap pesan tersebut akan mengakibatkan pecahnya negara Indonesia Merdeka yang baru saja dicapai. Jika hal itu terjadi tidak menutup kemungkinan daerah (Indonesia) luar Jawa akan kembali dikuasai oleh kaum Kolonial Belanda. Oleh karena itu, Hatta mengatakan kepada opsir pembawa pesan tersebut, bahwa pesan penting itu akan disampaikan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) esok harinya (tanggal 18 Agustus 1945).

Keesokan harinya, sebelum sidang BPUPKI dimulai, Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wakhid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Hasan untuk rapat pendahuluan. Mereka membicarakan pesan penting tentang keberatan terhadap rumusan Pancasila Piagam Jakarta. Hasilnya, mereka sepakat agar Indonesia tidak pecah, maka sila pertama (dalam rumusan Piagam Jakarta) diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Materi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SD - Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara



Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Sebagai faktor eksistensi suatu negara wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Oleh karena itu pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan dalam konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). 

Meskipun wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, namun dalam UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya menyebut wilayah/daerah yaitu:

  1. Pada Pembukaan UUD’45, alinea IV disebutkan “…..seluruh tumpah darah Indonesia…..”
  2. Pasal 18, UUD’45 : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil ……………”
Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Untuk dapat memahami manakah yang dimaksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pembahasan-pembahasan yang terjadi pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada bulan Mei – Juni 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indone-sia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, adalah bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. 

Dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI bulan Mei – Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.

Yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Namun demikian dalam rancangan UUD maupun dalam keputusan PPKI tentang UUD 1945, ketentuan tentang mana wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan. 

Hal ini dijelaskan oleh ketua PPKI—Ir. Sukarno—bahwa : dalam UUD yang modern, daerah (= wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt : 347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah atau tanah air atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.

Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. 

Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan Pancasila (dalam arti persatuan dan kesatuan) menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan serta udara angkasa diatasnya, sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.

Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI mengacu pada Aturan peralihan UUD-45, pasal II “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini” yang memberlakukan undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordomantie tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”.

Berdasarkan ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis pangkal berdasar garis air pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. 

Ketentuan demikian itu mempunyai konsekuensi bahwa secara hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut teritorial sendiri-sendiri. Sedangkan disisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut teritorial dijumpai laut bebas. 

Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipisahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada diluar yuridiksi nasional kita. Dengan demikian dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.

Berdasar itulah pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang wilayah perairan Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai “Deklarasi Juanda”—Ir. Juanda pada periode itu sebagai Perdana Menteri Republik Indo-nesia—yang pada hakekatnya melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran negara (staatblad) no. 422 tahun 1939.


Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis

Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memiliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus dideskripsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.

Pengertian Pancasila

Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :

Pengertian Pancasila secara etimologis


Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
  • “panca” artinya “lima”
  • “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
  • “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

Pengertian Pancasila secara Historis


Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

Pengertian Pancasila secara Terminologis


Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.


Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis

Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional

Menurut UUD 1945, MPR wajib membuat GBHN. GBHN(masa Orba) menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara, yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD’45. 

Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional


Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional

Wawasan Nusantara (Wasantara) adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mencakup :

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik dalam arti:

  1.  Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. 
  2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. 
  3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. 
  4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. 
  5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45. 
  6. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepentingan nasional. 
  7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabadikan pada kepentingan nasional

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti:

  1. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. 
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya. 
  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya dalam arti: 

  1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa. 
  2. Bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengem-bangan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti: 

  1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. 
  2. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa. 

Dari rangkaian uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: 

  1. Wasantara (Wawasan Nusantara) merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi serta kebhinekaan bangsa dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan. 
  2. Wasantara (Wawasan Nusantara) merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional

Wasantara sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional

Wajah Wawasan Nusantara (Wasantara) dalam pengembangannya dipandang sebagai konsepsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang didasarkan pada pertimbangkan konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat dikatakan merupakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia. Dengan demikian wawasan nusantara selanjutnya menjadi landasan penentuan kebijaksanaan politik negara.

Wasantara sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional
 

Wasantara sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional

Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional akan banyak menghadapi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri. 

Untuk menanggulanginya dibutuhkan suatu kekuatan, baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan tersebut maka semakin tinggi pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan inilah yang diistilahkan ketahanan nasional. 

Semakin tinggi ketahanan nasional yang dapat dicapai maka semakin mantap pula kesatuan dan persatuan nasional. Semakin mantapnya persatuan dan kesatuan nasional berarti semakin dekat kita dalam mencapai tujuan nasional. 

Berdasarkan rangkaian pemikiran yang demikian itu, maka ketahanan nasional diar-tikan sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan dan kesatuan nasional dalam rangka keseluruhan mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional. 

Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional, untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara.

Ketahanan nasional ini perlu dibina, dipelihara dan ditingkatkan dengan berpedoman pada wasantara (wawasan nusantara) yang juga serentak untuk memberi isi kepadanya.


Wasantara sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional

Tujuan, Asas dan Peran Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa ataupun daerah. 

Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

Tujuan, Asas dan Peran Wawasan Nusantara


Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidahkaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia

Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

Peranan Wawasan Nusantara

Dalam kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dikembangkan peranannya untuk : 

Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional. 

Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungan-nya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dengan ruang hidupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri. 

Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila satu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mu-dah terjalin hubungan persahabatan.Merentang hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.

Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. 

Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara


Kedudukan Wawasan Nusantara 

Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.

  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil 
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional 
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara 

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu, terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut.

Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil

Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MHDKK  yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut.

  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembangunan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Beberapa Pandangan

Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.

  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilayahan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara

Hakikat dan Dasar-dasar Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

Hakikat dan Dasar-dasar Wawasan Nusantara


Ajaran Dasar Wawasan Nusantara 

Untuk menjamin persatuan dan kesatuan Dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan yang diberi nama Wawasan Nusantara.Ada dua landasan yang mengenai dasar wawasan nusantara : 

1. Landasan Idiil Pancasila 

Pancasila diakui sebagai ideology dan dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Yang telah mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaa, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. 

2. Landasan Konstitusional : UUD 1945 

UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara 

Terdapat Tiga Unsur Dasar yaitu : Wadah(Contour), isi ( Content), dan tata laku (Conduct) 

1. Wadah 

Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu wadah dalam kegiatan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik-suprastrukturpolitik. 

2. Isi 

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang etrdapat dalam pembukaan UUD 1945. 

3. Tata Laku 

Tata laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. 

Dasar Hukum Wawasan Nusantara 

Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut. 

  • Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973.
  • Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN. 
  • Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Hakikat dan Dasar-dasar Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis dan Terminologis

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis


Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. 

Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. 

Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia. 

Pengertian Wawasan Nusantara


Pengertian Wawasan Nusantara Secara Terminologis


Sedangkan secara terminologis, Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut: 

a. Menurut prof. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”. 

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis dan Terminologis

Makna Sumpah Pemuda

Pada tahun 1928, Indonesia masih dijajah Belanda. Belanda sengaja memecah belah bangsa Indonesia. Dengan demikian, bangsa Indonesia menjadi lemah. Melihat hal tersebut, para pemuda akhirnya sadar. Mereka lalu menyatukan pendapat dan pemikiran. Para pemuda lalu mengadakan Kongres Pemuda. Kongres tersebut dihadiri pelajar, mahasiswa, dan perwakilan pemuda daerah.




Para peserta kongres bersepakat untuk bersatu. Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam bentuk sumpah. Pada Kongres Pemuda Kedua, lahirlah Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda dicetuskan tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda merupakan tekad pemuda Indonesia. Tekad untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia. Dengan bersatu, maka Indonesia bisa kuat dan merdeka. Isi Sumpah Pemuda antara lain:
  1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
  2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
  3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda berdampak besar bagi perjuangan bangsa. Sumpah Pemuda melandasi persatuan Indonesia. Akhirnya bangsa Indonesia pun dapat merdeka. Indonesia menyatakan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945.

Makna Sumpah Pemuda


Kata-kata satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa sangatlah bermakna. Berikut ini makna dari masing-masing kata. 

Satu Nusa


Satu nusa berarti satu tanah air. Maknanya yaitu kita mengakui adanya satu tanah air. Tanah air tersebut adalah wilayah negara Indonesia.

Wilayah Indonesia disebut pula Nusantara. Nusantara merupakan tanah air bersama. Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. “Nusa” berarti pulau atau kepulauan, sedangkan “antara” artinya di antara. Dengan demikian, Nusantara diartikan sebagai satu kesatuan wilayah kepulauan di antara pulau-pulau.

Wilayah negara Indonesia terdiri atas daratan dan lautan. Daratannya berupa pulau-pulau. Oleh karena itu, Indonesia juga merupakan negara kepulauan. Ada sekitar 17.000 pulau di Indonesia. Namun, sekitar 6.000 pulau baru didiami dan digali potensi alamnya. Lima pulau besar di Indonesia yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Di Nusantara ini kita lahir. Nusantara merupakan tempat kita berlindung. Di sana kita hidup hingga akhir hayat. Nusantara adalah tanah air yang harus dibela. Nusantara jangan sampai hancur. Jangan pula terpecah karena perpecahan suku bangsa. Untuk itu, kita wajib membelanya. Kita juga wajib mempertahankannya dari serangan musuh 

Satu Bangsa


Satu bangsa berarti satu kesatuan bangsa. Walaupun beragam suku bangsa. Keragaman suku bangsa menghasilkan keragaman lainnya. Misalnya keragaman adat istiadat dan kebiasaan.

Suku-suku bangsa di Indonesia antara lain Suku Sunda, Jawa, Bali, Bugis, Minangkabau, Batak, Asmat, Dayak, dan sebagainya. Keragaman suku bangsa bukanlah masalah. Justru menjadi alat pemersatu bangsa. Keragaman tersebut adalah tiang persatuan Indonesia.

Semua suku bangsa di Nusantara adalah kesatuan. Semuanya menjunjung tinggi kehormatan bangsa. Beragam suku bangsa bukan perbedaan. Setiap suku bangsa adalah bagian bangsa. Bangsa Indonesia yang satu. Dengan demikian, antarsuku bangsa harus padu. Tidak boleh saling bermusuhan atau terpecah. Hindarkan perselisihan antarsuku. Dengan demikian, bangsa Indonesia jaya selamanya 

Satu Bahasa


Bahasa adalah alat komunikasi. Bahasa diucapkan secara lisan. Bahasa sangat penting untuk menyampaikan pikiran dan kehendak.

Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah. Masing-masing menjadi ciri khas suku bangsa. Perbedaan bahasa perlu dijembatani. Untuk itu diperlukan bahasa nasional. Satu bahasa bermakna satu bahasa nasional. Bahasa nasional merupakan bahasa persatuan bangsa. Bahasa nasional di Indonesia adalah bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia bersifat netral. Bahasanya mudah dimengerti dan demokratis. Bahasa Indonesia menjadi penghubung antarsuku. Terutama suku-suku di Indonesia. Bahasa Indonesia memiliki peran penting. Bahasa Indonesia berperan menyatukan perbedaan bahasa. Bahasa Indonesia juga digunakan sebagai bahasa pengantar. Contohnya digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah.

Menggunakan bahasa Indonesia sangat dianjurkan. Hal tersebut dapat menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa. Juga menumbuhkan kecintaan terhadap negara. Pada akhirnya, akan menumbuhkan pula semangat nasionalisme. Semangat yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya di negara Indonesia.


Makna Sumpah Pemuda

Mempersiapkan Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan dan biaya hidup mungkin kata pertama yang muncul di pikiran orang tua ketika anaknya lahir ke dunia. Mau tidak mau, suka maupun tak suka, orang tua akan menyiapkan kedua hal itu di kemudian hari. Untuk orang tua yang betul-betul menyadari pentingnya pendidikan, pasti akan memberikan perhatian besar pada persoalan yang satu ini dengan mempersiapkan biaya pendidikan.

Mempersiapkan Biaya Pendidikan


Meskipun banyak orang tua tahu arti pentingnya pendidikan, namun tidak banyak yang betul-betul serius menyiapkan biaya pendidikan bagi anak-anaknya. 

Banyak orang tua selama ini hanya memikirkan kerja setiap hari tanpa berusaha menyisihkan uang untuk keperluan biaya pendidikan.

Perencana keuangan, Safir Senduk pada seminar Strategi Cerdas Menyiapkan Dana Pendidikan, di Jakarta mengatakan, “Mungkin karena mereka berpikir pekerjaan mereka akan selalu awet sampai nanti anak-anaknya sekolah dan menyelesaikan pendidikannya, mereka tidak sadar bahwa segala risiko bisa saja terjadi.”

Lebih lanjut, Safir Senduk menganalisa, ada tiga kondisi yang selama ini kerap membuat para orang tua tidak mempersiapkan biaya pendidikan bagi anak-anaknya. 

Tiga kondisi itu antara lain:
  1. Orang tua merasa, bahwa kondisi keuangannya saat ini masih baik dan akan terus bertahan sampai nanti ketika anak-anaknya masuk sekolah.
  2. Orang tua merasa, bahwa biaya sekolah tidak akan naik
  3. Orang tua merasa, bahwa selama kondisi fisik dan jiwanya masih sehat mereka akan selalu merasa mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, termasuk pendidikan

Mempersiapkan Biaya Pendidikan


Tanpa perencanaan matang dan sedini mungkin, tidak salah jika orang tua seperti dibuat kalang kabut dalam masalah biaya pendidikan manakala anak-anaknya telah memasuki usia sekolah.

Ada tiga alasan utama orang tua harus mempersiapkan biaya pendidikan sedini mungkin, yaitu:
  1. Camkan di dalam benak, bahwa biaya pendidikan saat ini mahal dan akan terus naik.
  2. Kondisi ekonomi tidak selalu bagus dan dapat berubah-ubah
  3. Kondisi fisik orang tua tidak selalu sehat

“Hitung dari sekarang keuangan Anda, dan jangan pernah menunda-nunda untuk menyisihkan biaya untuk pendidikan dari hitungan-hitungan itu, karena Anda tidak akan pernah sadar akan apa yang akan terjadi kelak di kemudian hari,” saran Safir.

Siap atau tidak, harus siap dalam urusan mempersiapkan biaya pendidikan. Menyiapkan dana melalui cara menabung, deposito atau ikut program asuransi pendidikan.


Mempersiapkan Biaya Pendidikan

Kata Penghubung dalam Bahasa Indonesia

Kata penghubung disebut juga kata sambung atau konjungsi merupakan kata yang menghubungkan kata dengan kata dalam sebuah kalimat atau menghubungkan kalimat dengan kalimat dalam sebuah paragraf. Kata penghubung dalam bahasa Indonesia berarti kata tugas yang menghubungkan dua satuan bahasa yang sederajat: kata dengan kata, frasa dengan frasa, atau klausa dengan klausa (Hasan Alwi, dkk., 2003: 296).

Kata Penghubung dalam Bahasa Indonesia

Sedangkan pengertian yang lain dari konjungsi adalah kategori yang berfungsi untuk meluaskan satuan yang lain dalam konstruksi hipotaktis, dan selalu menghubungkan dua satuan lain atau lebih dalam konstruksi (Harimurti, 2007: 102).

Kata penghubung sesuai tugas dan fungsi konjungsi terbagi menjadi dua, yaitu:

Penghubung Koordinatif yaitu konjungsi yang menghubungkan dua unsur kalimat atau lebih yang kedudukannya sederajat atau setara (Abdul Chaer, 2008: 98). Contoh:
  • penanda hubungan penambahan misal: dan
  • penanda hubungan pendampingan misal: serta
  • penanda hubungan pemilihan misal: atau
  • penanda hubungan perlawanan misal: tetapi, melainkan
  • penanda hubungan pertentangan misal: padahal, sedangkan

Penghubung Subordinatif yaitu konjungsi yang menghubungkan dua unsur kalimat (klausa) yang kedudukannya tidak sederajat (Abdul Chaer, 2008: 100). Contoh:
  • Penghubung subordinatif atributif: yang
  • Penghubung subordinatif tujuan: agar, supaya, biar.
  • Penghubung subordinatif syarat: jika, kalau, jikalau, asal(kan), bila, manakala.
  • Penghubung subordinatif waktu: sejak, semenjak, sedari, sewaktu, tatkala, ketika, sementara, begitu, seraya, selagi, selama, serta, sambil, demi, setelah, sesudah, sebelum sehabis, selesai, seusai, hingga, sampai.
  • Penghubung subordinatif pengandaian: andaikan, seandainya, umpamanya, sekiranya.
  • Penghubung subordinatif konsesif: biar(pun), walau(pun), sekalipun, sungguhpun, kendati(pun).
  • Penghubung subordinatif pembandingan: seakan-akan, seolah-olah, sebagaimana, seperti, sebagai, laksana, ibarat, daripada, alih-alih.
  • Penghubung subordinatif sebab: sebab, karena, oleh karena, oleh sebab.
  • Penghubung subordinatif hasil: sehingga, sampai(sampai), maka(nya).
  • Penghubung subordinatif alat: dengan, tanpa.
  • Penghubung subordinatif cara: dengan, tanpa.
  • Penghubung subordinatif komplementasi: bahwa
  • Penghubung subordinatif perbandingan: sama …. dengan, lebih …. dari(pada)
Contoh Kalimat dengan kata penghubung variatif:

Ayah dan ibu telah berjanji akan membelikan sepeda asalkan aku juara kelas.
Andi tidak masuk sekolah karena hujan sangat deras
Polisi tidak meragukan keterangan saksi, tetapi hanya mendahulukan prosedur.

Materi Pelajaran Bahasa Indonesia Sekolah Dasar - Kata Penghubung dalam Bahasa Indonesia


Negara Indonesia adalah negara hukum

Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) disebutkan "Negara Indonesia adalah negara hukum." Penegasan ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Negara Indonesia adalah negara hukum


Untuk itu diperlukan perangkat hukum untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. 

Menurut Erman Rajagukguk bahwa, hukum baru dapat berperan dalam pembangunan, bila hukum dapat menciptakan lima kualitas kondusif untuk pembangunan, yaitu :
  • Stabilitas, hukum harus dapat menciptakan Stability, atau mengakomodir menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing di masyarakat.
  • Prediktabilitas, hukum harus menciptakan Predictability sehingga setiap orang dapat memperkirakan akibat dari langkah-langkah atau perbuatan yang diambil.
  • Adil, rasa adil dalam bentuk persamaan di depan hukum, perlakuan yang sama dan adanya standar.
  • Pendidikan, hukum berfungsi sebagai Instrumen pendidikan dalam perubahan sosial, umpamanya undang-undang perpajakan akan bisa mendidik masyarakat untuk membayar Pajak, dengan memberikan Insentif dari pada ancaman hukuman.
  • Adanya kemampuan khusus dari Sarjana Hukum, hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi memerlukan Sarjana Hukum yang memahami hubungan hukum dengan masalah-masalah pembangunan.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. 


Tunjangan Profesi Guru (TPG)


Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar dan pengawas satuan pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar diberikan sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan, sedangkan bagi guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Sumber Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar.

Jika terdapat kelebihan dana tahun anggaran 2015 setelah realisasi pembayaran tunjangan profesi guru PNS di bawah binaan provinsi, guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi maka dana tersebut dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan tunjangan profesi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi tahun-tahun sebelumnya, setelah SK carry-over diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dasar.

Sumber: PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR

Beberapa Faktor Pengaruh Proses Belajar

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi proses kegiatan belajar.

Beberapa Faktor Pengaruh Proses Belajar
1. Faktor Kecerdasan

Yang dimaksud dengan kecerdasan ialah kemampuan seseorang untuk melakukan kegiatan berfikir yang bersifatnya rumit dan abstrak. Tingkat kecerdasan dari masing-masing tidak sama. Ada yang tinggi, ada yang sedang dan ada pula yang rendah. Orang yang tingkat kecerdasannya tinggi dapat mengolah gagasan yang abstrak, rumit dan sulit dilakukan dengan cepat tanpa banyak kesulitan-kesulitan dibandingkan dengan orang yang kurang cerdas. Orang yang cerdas itu dapat memikirkan dan mengerjakan lebih banyak, lebih cepat dengan tenaga yang relatif sedikit. Kecerdasan adalah suatu kemapuan yang dibawa dari lahir sedangkan pendidikan tidak dapat meningkatkannya, tetapi hanya dapat mengembangkannya. Namun hal ini tingginya kecerdasan seseorang bukanlah suatu jaminan bahwa ia akan berhasil menyelesaikan pendidikan dengan baik, karena keberhasilan dalam belajar bukan hanya ditentukan oleh kecerdasan saja tetapi juga oleh faktor-faktor lainnya.

2. Faktor Belajar

Yang dimaksud dengan faktor belajar adalah semua segi kegiatan belajar, misalnya kurang dapat memusatkan perhatian kepada pelajaran yang sedang dihadapi, tidak dapat menguasai kaidah yang berkaitan sehingga tidak dapat membaca seluruh bahan yang seharusnya dibaca. Termasuk di sini kurang menguasai cara-cara belajar efektif dan efisien.

3. Faktor Sikap

Banyak pengaruh faktor sikap terhadap kegiatan dan keberhasilan siswa dalam belajar. Sikap dapat menentukan apakah seseorang akan dapat belajar dengan lancar atau tidak, tahan lama belajar atau tidak, senang pelajaran yang di hadapinya atau tidak dan banyak lagi yang lain. Diantara sikap yang dimaksud di sini adalah minat, keterbukaan pikiran, prasangka atau kesetiaan. Sikap yang positif terhadap pelajaran merangsang cepatnya kegiatan belajar.

4. Faktor Kegiatan

Faktor kegiatan ialah faktor yang ada kaitannya dengan kesehatan, kesegaran jasmani dan keadaan fisik seseorang. Sebagaimana telah diketahui, badan yang tidak sehat membuat konsentrasi pikiran terganggu sehingga menganggu kegiatan belajar.

5. Faktor Emosi dan Sosial

Faktor emosi seperti tidak senang dan rasa suka dan faktor sosial seperti persaingan dan kerja sama sangat besar pengaruhnya dalam proses belajar. Ada diantara faktor ini yang sifatnya mendorong terjadinya belajar tetapi ada juga yang menjadi hambatan terhadap belajar efektif.

6. Faktor Lingkungan

Yang dimaksud faktor lingkungan ialah keadaan dan suasana tempat seseorang belajar. Suasana dan keadaan tempat belajar itu turut juga menentukan berhasil atau tidaknya kegiatan belajar. Kebisingan, bau busuk dan nyamuk yang menganggu pada waktu belajar dan keadaan yang serba kacau di tempat belajar sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan belajar. Hubungan yang kurang serasi dengan teman dapat menganggu kosentrasi dalam belajar.

7. Faktor Guru

Kepribadian guru, hubungan guru dengan siswa, kemampuan guru mengajar dan perhatian guru terhadap kemampuan siswanya turut mempengaruhi keberhasilan belajar. Guru yang kurang mampu dengan baik dalam mengajar dan yang kurang menguasai bahan yang diajarkan dapat menimbulkan rasa tidak suka kepada yang diajarkan dan kurangnya dorongan untuk menguasainya dipihak siswa. Sebaliknya guru yang pandai mengajar yang dapat menimbulkan pada diri siswa rasa menggemari bahan yang diajarkannya sehingga tanpa disuruh pun siswa banyak menambah pengetahuannya dibidang itu dengan membaca buku-buku, majalah dan bahan cetak lainnya. Guru dapat juga menimbulkan semangat belajar yang tinggi dan dapat juga mengendorkan keinginan belajar yang sungguh-sungguh. Siswa yang baik berusaha mengatasi kesulitan ini dengan memusatkan perhatian kepada bahan pelajaran, bukan kepada kepribadian gurunya.

Tentang Kami

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kacok 02 terletak 15 km utara kota Pamekasan tepatnya di Dusun Lot Polot, Desa Kacok, kecamatan Palenga'an, Kabupaten Pamekasan Madura - Jawa Timur. Meski layanan internet yang hanya mengandalkan jaringan operator seluler dengan segala keterbatasannya, bukan merupakan kendala untuk memperkenalkan SDN Kacok 02 Palenga'an - Pamekasan serta turut aktif di dunia IT.

Populer

Kategori

Artikel Baru

Blogroll

      Lokasi Sekolah

      Seedbacklink