Sekilas Info
Loading...
5 Jul 2022

Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Wawasan Nusantara (Wasantara) adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara

Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan.

Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara


Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Realisasi penghayatan dan pengisian Wasantara (Wawasan Nusantara) di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia

Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

Dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara garis besar berisikan segala hal yang berkaitan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara Indonesia. Dalam pasal 30 ayat (1), misalnya. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. 

Berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung." 

Makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara Indonesia dijalankan menggunakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang dikenal Sishankamrata. Sistem ini dijalankan dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai alat pertahanan, dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebagai alat keamanan. 

Dengan demikian, meskipun TNI berperan sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan, Sishankamrata turut melibatkan rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung. Sebab, tugas pokok pertahanan dan keamanan negara Indonesia tetap menjadi tanggung jawab TNI dan Polri. 


Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top