Aturan di Lingkungan Masyarakat
Aturan diartikan sebagai pedoman atau tata cara. Tentunya yang mengatur atau membatasi sesuatu. Aturan dibuat bersama serta harus ditaati bersama pula. Dalam masyarakat ada aturan tertulis dan aturan tidak tertulis. Keduanya berlaku dalam masyarakat. Kedua aturan tersebut bisa saling memengaruhi dan saling menguatkan. Walaupun begitu, ada pula perbedaan diantara keduanya.
Masyarakat sengaja membuat aturan. Masyarakat sangat membutuhkan aturan. Aturan dalam masyarakat memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah menciptakan kehidupan keteraturan. Aturan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, dan sejahtera.
Aturan Tertulis
Aturan tertulis disebut pula hukum. Aturan tertulis biasanya dibakukan. Tujuannya agar aturan tersebut dapat disebarluaskan dan dipahami bersama. Aturan tertulis memiliki ciri antara lain:
- memiliki kekuatan hukum
- bersifat formal
- berlaku secara umum
- dibuat oleh lembaga atau orang yang berwenang.
Aturan tertulis bersifat legal dan formal. Artinya aturan tertulis memiliki kekuatan hukum. Tentunya sesuai dengan aturan hukum nasional.
Misalnya aturan yang menyangkut ketertiban berupa pengumuman berisi tulisan “1 x 24 jam tamu wajib lapor”.
Tulisan tersebut ditujukan bagi warga pendatang atau warga baru. Tujuannya agar warga tersebut segera melapor pada aparat setempat. Misalnya melapor pada ketua RT atau RW. Dengan demikian, keberadaannya diketahui dan diakui oleh aparat setempat.
Aturan Tidak Tertulis
Dalam masyarakat sekitar, ada aturan tidak tertulis. Aturan tidak tertulis disebut sebagai konvensi. Aturan tidak tertulis merupakan aturan yang disampaikan secara lisan disepakati bersama. Ada yang sifatnya berlaku di lingkungan setempat. Ada pula yang sifatnya berlaku umum.
Aturan tidak tertulis memiliki beberapa ciri, antara lain:
- umumnya berupa pernyataan lisan.
- merupakan hasil kesepakatan bersama (konvensi)
- berlaku pada sekelompok orang atau masyarakat tertentu
- tidak memiliki kekuatan hukum
- hanya berdasarkan nilai-nilai dalam masyarakat.
- dibuat oleh masyarakat tertentu
Contoh aturan tidak tertulis misalnya adat istiadat dan kesusilaan.
Adat istiadat isinya mengenai ketentuan adat. Ketentuan adat tersebut merupakan bentuk kearifan tradisional. Antara lain menyangkut perilaku diri, tata cara hidup bermasyarakat, serta tata cara menjalankan tradisi. Aturan adat sering disebut sebagai hukum adat.
Aturan adat istiadat berlaku terbatas. Hanya pada suku bangsa tertentu yang menjalankannya. Misalnya adat Batak hanya berlaku untuk masyarakat Batak. Begitu pula dengan adat Jawa, hanya berlaku bagi suku Jawa saja.
Kesusilaan disebut pula sebagai norma kepantasan. Kesusilaan ini mengacu pada norma agama. Selain itu, mengacu pula pada aturan adat istiadat. Norma kesusilaan bisa berlaku umum. Namun, bisa pula berlaku sempit.
Contoh kesusilaan yang berlaku umum misalnya larangan berpakaian seronok. Tentunya hampir setiap masyarakat memiliki larangan seperti itu. Namun, hal tersebut bisa pula berlaku sempit.
Sebagai contoh misalnya di Pedalaman Papua banyak orang berpakaian “minim”. Bagi orang di Aceh, hal tersebut dianggap tidak sopan. Sebab dianggap menyalahi kesusilaan. Akan tetapi bagi orang-orang di pedalaman Papua hal tersebut wajar. Dengan demikian, terbukti kesusilaan berbeda nilainya bila berlainan tempat.
Aturan di Lingkungan Masyarakat
0 komentar :
Posting Komentar