Aturan diartikan sebagai pedoman atau tata cara. Tentunya
yang mengatur atau membatasi sesuatu. Aturan dibuat bersama serta harus ditaati
bersama pula. Dalam masyarakat ada aturan tertulis dan aturan tidak tertulis.
Keduanya berlaku dalam masyarakat. Kedua aturan tersebut bisa saling
memengaruhi dan saling menguatkan. Walaupun begitu, ada pula perbedaan diantara
keduanya.
Masyarakat sengaja membuat aturan. Masyarakat sangat
membutuhkan aturan. Aturan dalam masyarakat memiliki tujuan tertentu. Salah
satunya adalah menciptakan kehidupan keteraturan. Aturan dapat menciptakan
kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, dan sejahtera.
Aturan Tertulis
Aturan tertulis disebut pula hukum. Aturan tertulis biasanya
dibakukan. Tujuannya agar aturan tersebut dapat disebarluaskan dan dipahami
bersama. Aturan tertulis memiliki ciri antara lain:
- memiliki kekuatan hukum
- bersifat formal
- berlaku secara umum
- dibuat oleh lembaga atau orang
yang berwenang.
Aturan tertulis bersifat legal dan formal. Artinya aturan
tertulis memiliki kekuatan hukum. Tentunya sesuai dengan aturan hukum nasional.
Misalnya
aturan yang menyangkut ketertiban berupa pengumuman
berisi tulisan “1 x 24 jam tamu wajib lapor”.
Tulisan tersebut ditujukan bagi warga pendatang atau warga
baru. Tujuannya agar warga tersebut segera melapor pada aparat setempat.
Misalnya melapor pada ketua RT atau RW. Dengan demikian, keberadaannya
diketahui dan diakui oleh aparat setempat.
Aturan Tidak Tertulis
Dalam masyarakat sekitar, ada aturan
tidak tertulis. Aturan tidak tertulis disebut sebagai konvensi. Aturan tidak
tertulis merupakan aturan yang disampaikan secara lisan disepakati bersama. Ada
yang sifatnya berlaku di lingkungan setempat. Ada pula yang sifatnya berlaku
umum.
Aturan tidak tertulis memiliki beberapa ciri, antara lain:
- umumnya
berupa pernyataan lisan.
- merupakan hasil kesepakatan bersama (konvensi)
- berlaku pada sekelompok orang atau masyarakat tertentu
- tidak memiliki
kekuatan hukum
- hanya berdasarkan nilai-nilai dalam masyarakat.
- dibuat
oleh masyarakat tertentu
Contoh aturan tidak tertulis misalnya adat istiadat dan
kesusilaan.
Adat istiadat isinya mengenai ketentuan adat. Ketentuan adat
tersebut merupakan bentuk kearifan tradisional. Antara lain menyangkut perilaku
diri, tata cara hidup bermasyarakat, serta tata cara menjalankan tradisi.
Aturan adat sering disebut sebagai hukum adat.
Aturan adat istiadat berlaku terbatas. Hanya pada suku
bangsa tertentu yang menjalankannya. Misalnya adat Batak hanya berlaku untuk
masyarakat Batak. Begitu pula dengan adat Jawa, hanya berlaku bagi suku Jawa
saja.
Kesusilaan disebut pula sebagai norma kepantasan. Kesusilaan
ini mengacu pada norma agama. Selain itu, mengacu pula pada aturan adat
istiadat. Norma kesusilaan bisa berlaku umum. Namun, bisa pula berlaku sempit.
Contoh kesusilaan yang berlaku umum misalnya larangan
berpakaian seronok. Tentunya hampir setiap masyarakat memiliki larangan seperti
itu. Namun, hal tersebut bisa pula berlaku sempit.
Sebagai contoh misalnya di
Pedalaman Papua banyak orang berpakaian “minim”. Bagi orang di Aceh, hal
tersebut dianggap tidak sopan. Sebab dianggap menyalahi kesusilaan. Akan tetapi
bagi orang-orang di pedalaman Papua hal tersebut wajar. Dengan demikian,
terbukti kesusilaan berbeda nilainya bila berlainan tempat.
Aturan di Lingkungan Masyarakat