Kebijakan Baru Sertifikasi Guru 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan dua kebijakan baru untuk program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2016 yaitu batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.

Mulai tahun 2016 batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru minimal harus 80 dari yang sebelumnya hanya 24. Selain itu para guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali dengan demikian guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG.

Kebijakan Baru Sertifikasi Guru 2016
image: Padamu.net

Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016


Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) yang dilaksanakan di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran)

Peserta akan dinyatakan lulus PLPG jika:
  • SAP minimal 70
  • SUT minimal 70
  • SUK minimal 76

Rumus: SAP = 0,3 SUT + 0,4 SUK + 0,3 SWS

Keterangan:
  • SAP = Skor Akhir PLPG
  • SUT : Skor Uji Tulis
  • SUK : Skor Uji Kinerja
  • SWS : Skor Workshop
2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru)
  • UKG dilaksanakan secara online.
  • Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80.
  • Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia yang menyatakan, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.

Pelaksanaan PLPG 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016. Diharapkan, kelulusan guru-guru peserta akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005, maupun setelah 2005.


Sertifikasi Guru 2016 - SD Negeri Kacok 2

Jasa Virtual Credit Card (VCC) Murah

Apakah yang dimaksud dengan Virtual Credit Card (VCC)? Secara sederhana pengertian VCC atau Virtual Credit Card adalah alat pembayaran transaksi secara online. Mirip dengan kartu kredit namun hanya dapat digunakan melalui internet karena tidak ada wujud fisiknya.

Kartu kredit virtual (VCC) merupakan salah satu alat pembayaran untuk bisnis online yang praktis bagi orang yang tidak memiliki kartu kredit. Dikarenakan untuk membuat kartu kredit bukanlah hal yang mudah maka solusinya adalah dengan menggunakan Virtual Credit Card (VCC).

VCC tidak mempunyai bentuk fisik seperti kartu kredit (credit card) konvensional namun data-data seperti 16 angka nomor kartu, masa berlaku dan 3 angka kode keamanan yang ada pada kartu kredit ada di VCC. VCC sangat membantu orang yang tidak memiliki kartu kredit untuk belanja online, verifikasi alat pembayaran, beli domain atau hosting, membeli aplikasi android di Google Play Store atau membeli in app purchase seperti gems clash of clans, koin Pokemon Go dan sebagainya.

Jasa Virtual Credit Card (VCC) Murah


Jasa Pembuatan Virtual Credit Card (VCC) Murah

Untuk membuat akun VCC, kita harus mencari agen atau jasa yang menyediakan layanan pembuatan VCC, Salah satunya adalah VCCmurah.net yang merupakan gudangnya VCC murah. Proses pembuatan VCC oleh VCCmurah.net hanya dalam hitungan menit saja. Proses pemesanan yang mudah, cepat, murah, aman serta memiliki garansi diganti atau uang kembali sebagai wujud pelayanan maksimal.

Anda tidak perlu repot apply credit card ke bank, VCC langsung bisa digunakan untuk keperluan transaksi online Anda. Hanya dengan dengan membayar 60 ribu rupiah tanpa menunggu lama, Anda bisa membeli kebutuhan lewat internet atau verifikasi akun PayPal Anda.

Selain menyediakan VCC murah, tersedia juga akun paypal yang siap pakai, menerima jasa pembuatan akun PayPal terverifikasi 3 tahun dan juga jual gems clans of clans murah khusus gadget android.

Testimoni Pelanggan VCC Murah
CippoGrande – Malang. Recomended seller.. prosesnya cepat (gak sampe 30 Menit)… semua pertanyaan dilayani… memuaskan…. saya sebagai Newbie.. nggak ragu beli disini..
Fikri Haikal – Tangerang. Pelayannya cepat, dan memuaskan. Verif paypal disini bebas tanya-tanya ama agan yang super sabar hehe. untuk yang butuh jasa verif paypal dan semacamnya ane sarankan ama agan ini aja deh super recommend seller.
Baca: testimonial selengkapnya

Penyedia VCC Murah
Cempaka Putih Rt 01 Rw 03 Kecamatan Ciputat Timur 
Tangerang Selatan - Banten (kode pos 15412). 
Untuk saat ini order hanya bisa dilakukan lewat online di https://vccmurah.net.

Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan yang menimpa anak di sekolah. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015, Kemendikbud berupaya untuk menghadirkan rasa aman pada anak khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.



Adapun tindak kekerasan yang dimaksud di dalam Permendikbud tersebut adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring/online), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. Bentuk-bentuk tindak kekerasan meliputi praktik-praktik perundungan, perkelahian, kekerasan berdasar SARA, perploncoan, pemerasan, penganiayaan, pelecehan, pencabulan, ataupun perkosaan.

Pendekatan yang digunakan adalah upaya pencegahan, penanggulangan dampak dan pemberian sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi teguran tertulis, administratif maupun tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif; baik itu kepada siswa, pendidik maupun tenaga kependidikan.

Kemendikbud menyediakan kanal pengaduan dan permintaan informasi terkait upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, diantaranya:
  • http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
  • telepon ke 021-57903020, 021-5703303
  • faksimile ke 021-5733125
  • email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id
  • layanan pesan singkat ke 0811976929

Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah - SD Negeri Kacok 2


Siswa SD Naik Motor Sendiri Ke Sekolah

Fenomena siswa SD naik motor sendiri ke Sekolah terjadi di SD Negeri 1 Bendoroto, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa timur.

Setelah beredar video dan berita tentang banyak siswa SD Negeri 1 Bendoroto naik motor sendiri ke sekolah, Pemerintah Daerah Trenggalek mencoba mengkaji apakah aset kendaraan yang tidak terpakai milik Pemkab ada yang bisa dipakai untuk membantu transportasi antar jemput sekolah. Dan juga dalam waktu dekat akan disediakan kendaraan mobil antar jemput termasuk kendaraan dari Satpol PP dan yang disediakan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek.

Selain itu Pemkab Trenggalek juga menghimbau kepada orang tua siswa untuk tidak membiarkan putra putrinya mengendarai kendaraan sendiri, melainkan untuk diatar dan di jemput oleh orang tuanya. Sedangkan Satlantas Kepolisian Resort Trenggalek telah melakukan sosialisasi kepada siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Munjungan. Dimaksudkan sosialisasi ini untuk memberikan ilmu berlalu lintasan kepada siswa sekolah dasar tersebut, karena mereka memang belum cukup untuk berkendaraan bermotor sendiri.



Siswa SD Naik Motor Sendiri Ke Sekolah

Surat Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Anies Baswedan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan

Surat yang bernomor: 36186/MPK/KP/2016, diterbitkan di Jakarta 20 Juli 2016

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia yang bermartabat. Adapun tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit agama asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Surat Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan
Surat Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan


Tentang Kami

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kacok 02 terletak 15 km utara kota Pamekasan tepatnya di Dusun Lot Polot, Desa Kacok, kecamatan Palenga'an, Kabupaten Pamekasan Madura - Jawa Timur. Meski layanan internet yang hanya mengandalkan jaringan operator seluler dengan segala keterbatasannya, bukan merupakan kendala untuk memperkenalkan SDN Kacok 02 Palenga'an - Pamekasan serta turut aktif di dunia IT.

Populer

Kategori

Artikel Baru

Blogroll

      Lokasi Sekolah

      Seedbacklink