Adapun tindak kekerasan yang dimaksud di dalam Permendikbud tersebut adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring/online), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. Bentuk-bentuk tindak kekerasan meliputi praktik-praktik perundungan, perkelahian, kekerasan berdasar SARA, perploncoan, pemerasan, penganiayaan, pelecehan, pencabulan, ataupun perkosaan.
Pendekatan yang digunakan adalah upaya pencegahan, penanggulangan dampak dan pemberian sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi teguran tertulis, administratif maupun tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif; baik itu kepada siswa, pendidik maupun tenaga kependidikan.
Kemendikbud menyediakan kanal pengaduan dan permintaan informasi terkait upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, diantaranya:
- http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
- telepon ke 021-57903020, 021-5703303
- faksimile ke 021-5733125
- email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id
- layanan pesan singkat ke 0811976929
Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah - SD Negeri Kacok 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar