Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Bagaimana proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia? Peran penting pertama kali proses perumusan adalah pembentukan  BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), kemudian melakukan sidang 1 dan 2 di tempat yang sekarang bernama gedung Pancasila di Jakarta.



Gedung Pancasila Jakarta
Gedung Pancasila: Saksi Sejarah Dasar Negara Indonesia

Pada waktu wilayah Indonesia di bawah pendudukan tentara Jepang (Dai Nippon). Tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang Koiso mengumumkan ke seluruh dunia tentang pemberian kemerdekaan kepada rakyat Indonesia dalam waktu dekat. Bersamaan dengan itu, keberadaan tentara Jepang terus mendesak oleh tentara Sekutu. Karena itu, maka tanggal 1 Maret 1945 Saiko Syikikan Kumakici Herada (Panglima tertinggi bala tentara Dai Nippon di Indonesia) mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau lebih dikenal dengan sebutan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Tujuannya dibentuk BPUPKI adalah untuk menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Anggota BPUPKI terdiri atas 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab. Bertindak sebagai ketua K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan dibantu dua ketua muda. Masing-masing ketua muda tersebut adalah Ketua Muda I (orang Jepang) dan Ketua Muda II R. Pandji Suroso.

Sidang pertama BPUPKI


Sidang pertama BPUPKI diadakan 28 Mei - 1 Juni 1945 dengan sambutan pembukaan dari wakil tentara Dai Nippon. Dalam sambutannya wakil Dai Nippon memberi nasihat agar BPUPKI mengadakan penyelidikan secara cermat terhadap dasar-dasar yang akan digunakan sebagai landasan negara Indonesia Merdeka.

Tanggal 29 Mei 1945 dimulai sidang perumusan dasar-dasar Indonesia merdeka oleh anggota-anggota BPUPKI. Para anggota BPUPKI melalui pidato-pidatonya tampil. Mereka mengemukakan berbagai usulan mengenai dasar negara Indonesia. Namun teks pidato-pidato yang diucapkan para anggota BPUPKI dalam sidang itu hanya yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Supomo, dan Sukarno yang tersimpan.

Setelah Sukarno berpidato mengajukan usul tentang dasar-dasar negara tanggal 1 Juni 1945, sidang BPUPKI pertama berakhir. Hari itu juga ketua BPUPKI menunjuk dan membentuk Panitia Kecil. Tugas Panitia Kecil itu adalah merumuskan kembali pidato Sukarno yang diberi nama Pancasila sebagai dasar negara itu.

Dalam keanggotaan Panitia Kecil, ada dua golongan penting yang berbeda pandangan dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Satu golongan menghendaki agar Islam menjadi dasar negara. Sementara itu golongan yang lain menghendaki paham kebangsaan sebagai inti dasar negara. Akibat perbedaan pandangan ini, maka sidang Panitia Kecil bersama anggota BPUPKI yang seluruhnya berjumlah 38 orang menjadi macet. Karena sidang macet, Panitia Kecil ini kemudian menunjuk sembilan orang perumus yang selanjutnya dikenal dengan Panitia Sembilan.

Anggota Panitia Sembilan itu adalah 1) Ki Bagus Hadikusuma, 2) Kyai Haji Wakhid Hasyim, 3) Muhammad Yamin, 4) Ahmad Subarjo, Mr. AA. Maramis, 5) Abdul Kahar Muzakir, 6) Abikusno Cokrosuyoso, 7) Moh. Hatta, 8) H. Agus Salim, dan 9) Sukarno sebagai ketua.

Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). 

Sidang kedua BPUPKI


Dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945, Sukarno melaporkan bahwa sidang Panitia Sembilan (tanggal 22 Juni 1945) telah berhasil merumuskan Pancasila yang merupakan persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan.

Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan itu dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter). yang bunyinya adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya. 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  3. Persatuan Indonesia 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Tentang Piagam Jakarta ini Sukarno sebagai ketua Panitia Sembilan mengatakan, bahwa “Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” merupakan jalan tengah yang diambil akibat perbedaan pendapat antara golongan Islam dan kebangsaan.

Sebenarnya banyak muncul keberatan terhadap Piagam Jakarta ini. Sebagai contoh, keberatan yang disampaikan oleh Latuharhary yang didukung oleh Wongsonegoro dan Husein Joyodiningrat dalam sidang panitia perancang UUD tanggal 11 Juli 1945. Keberatan yang sama juga diajukan oleh Ki Bagus Hadikusumo dalam sidang ketua BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.

Pengesahan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara 


Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan perjalanan sejarah paling menentukan bagi rumusan Pancasila. Hari itu akan disahkan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia merdeka. Sementara rumusan Pancasila menjadi bagian dari preambul (pembukaan) Undang-Undang Dasar negara tersebut. Namun demikian sehari sebelum tanggal ini ada peristiwa penting.

Peristiwa penting yang dimaksud adalah seperti ini. Sore hari setelah kemerdekaan Negara Indonesia diproklamirkan, Moh. Hatta menerima Nisyijima (pembantu Laksamana Mayda/Angkatan Laut Jepang) yang memberitahukan bahwa ada pesan berkaitan dengan Indonesia merdeka

Pesan tersebut, kaitannya berasal dari wakil-wakil Indonesia bagian Timur di bawah penguasaan Angkatan Laut Jepang. Isi pesannya menyatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari daerah-daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang keberatan dengan rumusan sila pertama (Piagam Jakarta) : ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Moh. Hatta saat itu menyadari bahwa penolakan terhadap pesan tersebut akan mengakibatkan pecahnya negara Indonesia Merdeka yang baru saja dicapai. Jika hal itu terjadi tidak menutup kemungkinan daerah (Indonesia) luar Jawa akan kembali dikuasai oleh kaum Kolonial Belanda. Oleh karena itu, Hatta mengatakan kepada opsir pembawa pesan tersebut, bahwa pesan penting itu akan disampaikan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) esok harinya (tanggal 18 Agustus 1945).

Keesokan harinya, sebelum sidang BPUPKI dimulai, Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wakhid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Hasan untuk rapat pendahuluan. Mereka membicarakan pesan penting tentang keberatan terhadap rumusan Pancasila Piagam Jakarta. Hasilnya, mereka sepakat agar Indonesia tidak pecah, maka sila pertama (dalam rumusan Piagam Jakarta) diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Materi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SD - Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara



Kata Penghubung dalam Bahasa Indonesia

Kata penghubung disebut juga kata sambung atau konjungsi merupakan kata yang menghubungkan kata dengan kata dalam sebuah kalimat atau menghubungkan kalimat dengan kalimat dalam sebuah paragraf. Kata penghubung dalam bahasa Indonesia berarti kata tugas yang menghubungkan dua satuan bahasa yang sederajat: kata dengan kata, frasa dengan frasa, atau klausa dengan klausa (Hasan Alwi, dkk., 2003: 296).

Kata Penghubung dalam Bahasa Indonesia

Sedangkan pengertian yang lain dari konjungsi adalah kategori yang berfungsi untuk meluaskan satuan yang lain dalam konstruksi hipotaktis, dan selalu menghubungkan dua satuan lain atau lebih dalam konstruksi (Harimurti, 2007: 102).

Kata penghubung sesuai tugas dan fungsi konjungsi terbagi menjadi dua, yaitu:

Penghubung Koordinatif yaitu konjungsi yang menghubungkan dua unsur kalimat atau lebih yang kedudukannya sederajat atau setara (Abdul Chaer, 2008: 98). Contoh:
  • penanda hubungan penambahan misal: dan
  • penanda hubungan pendampingan misal: serta
  • penanda hubungan pemilihan misal: atau
  • penanda hubungan perlawanan misal: tetapi, melainkan
  • penanda hubungan pertentangan misal: padahal, sedangkan

Penghubung Subordinatif yaitu konjungsi yang menghubungkan dua unsur kalimat (klausa) yang kedudukannya tidak sederajat (Abdul Chaer, 2008: 100). Contoh:
  • Penghubung subordinatif atributif: yang
  • Penghubung subordinatif tujuan: agar, supaya, biar.
  • Penghubung subordinatif syarat: jika, kalau, jikalau, asal(kan), bila, manakala.
  • Penghubung subordinatif waktu: sejak, semenjak, sedari, sewaktu, tatkala, ketika, sementara, begitu, seraya, selagi, selama, serta, sambil, demi, setelah, sesudah, sebelum sehabis, selesai, seusai, hingga, sampai.
  • Penghubung subordinatif pengandaian: andaikan, seandainya, umpamanya, sekiranya.
  • Penghubung subordinatif konsesif: biar(pun), walau(pun), sekalipun, sungguhpun, kendati(pun).
  • Penghubung subordinatif pembandingan: seakan-akan, seolah-olah, sebagaimana, seperti, sebagai, laksana, ibarat, daripada, alih-alih.
  • Penghubung subordinatif sebab: sebab, karena, oleh karena, oleh sebab.
  • Penghubung subordinatif hasil: sehingga, sampai(sampai), maka(nya).
  • Penghubung subordinatif alat: dengan, tanpa.
  • Penghubung subordinatif cara: dengan, tanpa.
  • Penghubung subordinatif komplementasi: bahwa
  • Penghubung subordinatif perbandingan: sama …. dengan, lebih …. dari(pada)
Contoh Kalimat dengan kata penghubung variatif:

Ayah dan ibu telah berjanji akan membelikan sepeda asalkan aku juara kelas.
Andi tidak masuk sekolah karena hujan sangat deras
Polisi tidak meragukan keterangan saksi, tetapi hanya mendahulukan prosedur.

Materi Pelajaran Bahasa Indonesia Sekolah Dasar - Kata Penghubung dalam Bahasa Indonesia


BFI Finance Tangerang Siap Bantu Pinjaman Dana

Wilayah Tangerang merupakan salah satu wilayah penyangga kota Jakarta di sisi sebelah barat sehingga pertumbuhan perekonomian meningkat secara pesat. Keadaan ini menjadi peluang bagi perusahaan pembiayaan (multi finance) untuk membuka usaha di wilayah ini.

BFI Finance sebagai salah satu perusahaan pembiayaan yang populer di Indonesia membuka beberapa kantor cabang di wilayah Tangerang guna membantu masyarakat dalam memperoleh dana pinjaman. Kantor cabang BFI Tangerang siap memberikan layanan pinjaman dana cepat dengan jaminan atau agunan terutama kendaraan bermotor atau yang lebih dikenal dengan gadai BPKB.

Alamat cabang kantor BFI Tangerang

Alamat cabang kantor BFI Tangerang


Alamat kantor cabang BFI yang dapat dikunjungi oleh masyarakat Tangerang dan sekitarnya dalam proses peminjaman dan pendanaan secara cepat dapat dipilih sesuai dengan lokasi terdekat dengan tempat tinggalnya, antara lain:.
  1. Jl. M.T. Haryono no. 9, Sukasari, Tangerang Kota.
  2. Ruko Taman Kutabumi, blok B16, no 22, Pasar Kemis Kutabumi.
  3. Ruko Taman Raya blok M19, no 1A, Citra Raya, Cikupa.
  4. Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2, lantai 1, BSD City, Tangsel.
  5. Ruko Kebayoran Arcade 2, blok B1 no 9, Bintaro Jaya Sektor 7, Pondok Aren.
  6. Jalan Raya Siliwangi no 57G, Pamulang Barat, Tangerang Selatan.
  7. Kompleks Balaraja Ultimate for Business Retail no. 3A, Kabupaten Tangerang.
Keunggulan yang ditawarkan BFI cabang Tangerang kepada nasabah oleh marketing Siduit Indonesia antara lain:
  • Perusahaan pembiayaan ini resmi dan aman karena terdaftar di OJK dan anggota APPI.
  • Menerima jaminan bpkb mobil segala merek dengan usia kendaraan maksimal 12 tahun (buatan Jepang) atau maksimal 8 tahun untuk non Jepang (Korea, Amerika, Eropa).
  • Syarat Kredit Dana Cepat yang fleksible.
  • Proses pendanaan cepat, bahkan aproval komite kredit paling lama 1 jam, setelah nasabah disurvey, dokumen syarat lengkap serta telah dianalisa oleh CA (credit analyst).
  • Pinjaman dana tunai secara cepat ini tanpa potongan biaya tersembunyi. Nasabah berhak atas pencairan full 100% dari plafon pembiayaan maksimal 85%.
  • Tanpa BI checking.
  • Pembayaran angsuran yang mudah dengan pilihan payment channel yang memiliki jaringan luas.

Kepala Dinas Pendidikan Baru Pamekasan

Akhirnya Dinas Pendidikan Pamekasan memiliki kepala setelah beberapa lama jabatan tersebut kosong. Setelah Moh Yusuf Suhartono pensiun kurang lebih satu tahun yang lalu dan untuk sementara jabatan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Pamekasan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Moch. Tarsun, akhirnya Pemkab Pamekasan mengadakan lelang terbuka untuk jabatan Kadisdik Pamekasan baru.

Kepala Dinas Pendidikan Baru Pamekasan
Pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan 2017

Setelah melalui tahapan ujian lelang jabatan dengan 6 kandidat lainnya, Drs. Achmad Syafii, M.Si selaku Bupati Pamekasan menetapkan Drs. Mochammad Tarsun, M.Si sebagai Kepala Dinas Pendidikan Baru Kabupaten Pamekasan. Pelantikan dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2017 oleh Bupati Pamekasan.

Semoga dengan adanya Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan yang baru diharapkan dapat mengemban amanah dan dapat membawa Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan ke arah yang lebih baik.

Siswa Diingatkan Ikut Mencegah Hoax

Siswa diingatkan untuk ikut mencegah hoax. Demikian ajakan Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, Wakil Gubenur Jawa Timur. Saat ini internet sangat banyak manfaatnya asalkan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan yang lebih produktif. 

Siswa Mencegah Hoax

Apalagi usia siswa saat ini saat-saat dimana mereka memiliki rasa ingin tahu yang besar, terlebih mereka bisa menggunakan internet untuk mencari informasi apapun.

Hoax atau berita palsu yang berkembang di media sosial sudah semakin marak, untuk itu jangan langsung ditelan mentah-mentah setiap informasi yang didapat, tapi harus diidentifikasi dulu kebenarannya.

Saifullah Yusuf mengatakan bahwa ada tiga hal penting yang harus dilakukan dalam menangkal berita palsu, yaitu membangun kesadaran pengguna, menutup situs yang berisi berita palsu atau memecah belah, serta membuat narasi balik. 

Internet sehat perlu ditanamkan sejak dini karena di usia remaja mulai intens menggunakan internet.

“Sejak SMA harus dibiasakan menulis sesuatu dengan benar, bukan berita bohong atau hoax. Kita harus bisa memilah mana informasi benar dan mana yang tidak. Mari kita gunakan internet secara sehat dan baik. Bila kita bisa memaksimalkan hal ini, kita bisa meraih kesuksesan,” ungkap Gus Ipul.

Sumber: Lentera Kecil

Pilih Bank Atau Multi Finance Untuk Gadai BPKB Mobil

Bagi pemilik mobil, ada 2 pilihan tempat gadai jika menginginkan dana cukup besar dengan jaminan BPKB mobil yaitu Bank dan Multi Finance (Perusahaan Pembiayaan). Kedua tempat ini bisa menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan keuangan. Namun, pastikan bahwa kedua tempat tersebut adalah lembaga atau perusahaan resmi.

Kedua tempat gadai BPKB mobil baik itu Bank maupun Multi Finance tentu memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Namun untuk pelayanan keduanya memiliki pelayanan yang sama-sama baiknya terhadap konsumen. 

Pilih Bank Atau Multi Finance Untuk Gadai BPKB Mobil


Bagaimanapun juga, tempat tersebut merupakan sebuah bisnis dimana harus memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Bahkan ada perusahaan yang memberikan layanan pinjaman uang online.

Pilih Bank Atau Multi Finance Untuk Gadai BPKB Mobil? 

Berikut penjelasan singkatnya tentang kelebihan dan kekurangan kedua tempat Gadai BPKB Mobil.

Gadai BPKB Mobil di Multi Finance
  • Proses kerja hanya 1-2 hari kerja sudah termasuk pengumpulan data, survey, cek fisik mobil dan pencairan pinjaman. 
  • Menjamin kerahasiaan data pribadi dan keamanan penyimpanan BPKB mobil.
  • Rate/Suku Bunga besarnya sangat bervariasi tergantung kebijakan manajemen, berkisar antar 0,9% - 2% per bulannya.
  • Biaya proses kredit: biaya administrasi dan biaya asuransi. Semua biaya tersebut tidak dipotong dari pinjaman yang dicairkan, namun digabungkan dalam angsuran setiap bulannya, sehingga pinjaman yang Anda terima utuh. 
Gadai BPKB Mobil di Bank
  • Proses kerja mulai dari collect data, survey, cek fisik mobil hingga pencairan pinjaman umumnya membutuhkan waktu 3-4 hari. Hal ini dikarenakan ada BI Checking atau cek riwayat perbankkan bagi setiap calon konsumen yang mengajukan kredit pinjaman.
  • Rahasia data pribadi serta BPKB mobil tersimpan aman tidak akan disebarkan kepihak lain.
  • Suku Bunga bervariasi berkisar antar 0,9% - 2% per bulannya tergantung kebijakan manajemen.
  • Rincian biaya kredit : biaya provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi mobil, dan blokir BPKB mobil. Semua biaya tersebut langsung dipotong dari pinjaman yang dicairkan, sehingga pinjaman yang Anda terima sudah tidak utuh lagi.

Lelang Jabatan Kadisdik Pamekasan

Setelah Moh Yusuf Suhartono pensiun kurang lebih satu tahun yang lalu dan untuk sementara jabatan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Pamekasan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Moch. Tarsun, akhirnya Pemkab Pamekasan mengadakan lelang terbuka untuk jabatan Kadisdik Pamekasan baru.

Lelang Jabatan Kadisdik Pamekasan
Kantor  Disdik Pamekasan 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pemkab Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia, lelang jabatan Kadisdik Pamekasan diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat umum untuk Jabatan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Pamekasan, Madura, Jawa Timur adalah:
  • berstatus PNS di Jawa Timur, 
  • sehat jasmani dan rohani, 
  • usia maksimal 57 tahun, 
  • memiliki pangkat paling rendah Pembina (IV/a) bagi pejabat Struktural, dan Pembina Tingkat I (IV/b) bagi pejabat Fungsional, 
  • minimal Sarjana (Strata 1) atau yang sederajat pada perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B.
Pendaftaran calon Kadisdik Pamekasan dilaksanakan pada tanggal 3–13 April 2017 pada setiap jam kerja di kantor BKP-SDM jalan Bonorogo Nomor 80 Pamekasan. 

Negara Indonesia adalah negara hukum

Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) disebutkan "Negara Indonesia adalah negara hukum." Penegasan ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Negara Indonesia adalah negara hukum


Untuk itu diperlukan perangkat hukum untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. 

Menurut Erman Rajagukguk bahwa, hukum baru dapat berperan dalam pembangunan, bila hukum dapat menciptakan lima kualitas kondusif untuk pembangunan, yaitu :
  • Stabilitas, hukum harus dapat menciptakan Stability, atau mengakomodir menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing di masyarakat.
  • Prediktabilitas, hukum harus menciptakan Predictability sehingga setiap orang dapat memperkirakan akibat dari langkah-langkah atau perbuatan yang diambil.
  • Adil, rasa adil dalam bentuk persamaan di depan hukum, perlakuan yang sama dan adanya standar.
  • Pendidikan, hukum berfungsi sebagai Instrumen pendidikan dalam perubahan sosial, umpamanya undang-undang perpajakan akan bisa mendidik masyarakat untuk membayar Pajak, dengan memberikan Insentif dari pada ancaman hukuman.
  • Adanya kemampuan khusus dari Sarjana Hukum, hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi memerlukan Sarjana Hukum yang memahami hubungan hukum dengan masalah-masalah pembangunan.

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip: transparan, akuntabel, dan demokratis; merupakan mitra satuan pendidikan.

Penetapan pembentukan Komite Sekolah Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah


Pembentukan Panitia Persiapan

1. Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.

2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  • a) Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini;
  • b) Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
  • c) Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
  • d) Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
  • e) Menyusun nama-nama anggota terpilih;
  • f) Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
  • g) Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan:
Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.

Profil Singkat BFI Finance Indonesia

Salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia adalah PT BFI Finance Indonesia Tbk. Lembaga keuangan bukan bank ini memiliki kegiatan utama menjalankan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal berbentuk sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen.

Ruang lingkup usaha BFI Finance Indonesia meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Profil Singkat BFI Finance Indonesia

Sejarah Singkat BFI Finance Indonesia


BFI Finance Indonesia didirikan pada 7 April 1982 dengan nama awal PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia, kerja sama antara Manufacturer Hanover Leasing Corporation dari Amerika Serikat dengan partner lokal. Pada tahun 1990 nama perusahaan diubah menjadi PT Bunas Finance Indonesia serta mendaftarkan diri pada Bursa Efek Indonesia dengan kode perusahaan BFIN.

Seiring perkembangan perusahaan serta masyarakat luas lebih sering menyebut BFI, maka pada tahun 2001, PT Bunas Finance Indonesia Tbk resmi menggunakan nama perusahaan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk.

Saat ini PT BFI Finance Indonesia Tbk berkantor pusat di BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2, Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan 15322 – Indonesia dengan mempunyai 205 kantor cabang dan 62 gerai yang tersebar di wilayah Indonesia. Kepemilikan saham perusahaan 49,5% dimiliki oleh Trinugraha Capital Co & SCA dan sisanya dimiliki beberapa pihak.

Visi BFI Finance Indonesia

Menjadi mitra solusi keuangan yang terpercaya yang turut berkontribusi terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat.

Misi BFI Finance Indonesia
  • Menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada pelanggan kami
  • Mencapai tingkat pengembalian modal yang superior dan menciptakan gambaran positif di pasar modal
  • Menyediakan tempat kerja yang kondusif, adil dan menantang yang akan mendorong potensi terbaik dari para karyawan
  • Membangun hubungan kemitraan jangka panjang dengan mitra bisnis kami berdasarkan saling percaya dan menguntungkan
  • Memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat di mana kami beroperasi

Tentang Kami

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kacok 02 terletak 15 km utara kota Pamekasan tepatnya di Dusun Lot Polot, Desa Kacok, kecamatan Palenga'an, Kabupaten Pamekasan Madura - Jawa Timur. Meski layanan internet yang hanya mengandalkan jaringan operator seluler dengan segala keterbatasannya, bukan merupakan kendala untuk memperkenalkan SDN Kacok 02 Palenga'an - Pamekasan serta turut aktif di dunia IT.

Populer

Kategori

Artikel Baru

Blogroll

      Lokasi Sekolah