Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan yang menimpa anak di sekolah. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015, Kemendikbud berupaya untuk menghadirkan rasa aman pada anak khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.



Adapun tindak kekerasan yang dimaksud di dalam Permendikbud tersebut adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring/online), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. Bentuk-bentuk tindak kekerasan meliputi praktik-praktik perundungan, perkelahian, kekerasan berdasar SARA, perploncoan, pemerasan, penganiayaan, pelecehan, pencabulan, ataupun perkosaan.

Pendekatan yang digunakan adalah upaya pencegahan, penanggulangan dampak dan pemberian sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi teguran tertulis, administratif maupun tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif; baik itu kepada siswa, pendidik maupun tenaga kependidikan.

Kemendikbud menyediakan kanal pengaduan dan permintaan informasi terkait upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, diantaranya:
  • http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
  • telepon ke 021-57903020, 021-5703303
  • faksimile ke 021-5733125
  • email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id
  • layanan pesan singkat ke 0811976929

Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah - SD Negeri Kacok 2


Siswa SD Naik Motor Sendiri Ke Sekolah

Fenomena siswa SD naik motor sendiri ke Sekolah terjadi di SD Negeri 1 Bendoroto, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa timur.

Setelah beredar video dan berita tentang banyak siswa SD Negeri 1 Bendoroto naik motor sendiri ke sekolah, Pemerintah Daerah Trenggalek mencoba mengkaji apakah aset kendaraan yang tidak terpakai milik Pemkab ada yang bisa dipakai untuk membantu transportasi antar jemput sekolah. Dan juga dalam waktu dekat akan disediakan kendaraan mobil antar jemput termasuk kendaraan dari Satpol PP dan yang disediakan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek.

Selain itu Pemkab Trenggalek juga menghimbau kepada orang tua siswa untuk tidak membiarkan putra putrinya mengendarai kendaraan sendiri, melainkan untuk diatar dan di jemput oleh orang tuanya. Sedangkan Satlantas Kepolisian Resort Trenggalek telah melakukan sosialisasi kepada siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Munjungan. Dimaksudkan sosialisasi ini untuk memberikan ilmu berlalu lintasan kepada siswa sekolah dasar tersebut, karena mereka memang belum cukup untuk berkendaraan bermotor sendiri.



Siswa SD Naik Motor Sendiri Ke Sekolah

Surat Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Anies Baswedan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan

Surat yang bernomor: 36186/MPK/KP/2016, diterbitkan di Jakarta 20 Juli 2016

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia yang bermartabat. Adapun tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit agama asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Surat Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan
Surat Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan


Tentang Kami

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kacok 02 terletak 15 km utara kota Pamekasan tepatnya di Dusun Lot Polot, Desa Kacok, kecamatan Palenga'an, Kabupaten Pamekasan Madura - Jawa Timur. Meski layanan internet yang hanya mengandalkan jaringan operator seluler dengan segala keterbatasannya, bukan merupakan kendala untuk memperkenalkan SDN Kacok 02 Palenga'an - Pamekasan serta turut aktif di dunia IT.

Populer

Kategori

Artikel Baru

Blogroll

      Lokasi Sekolah

      Seedbacklink