Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Sebagai faktor eksistensi suatu negara wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Oleh karena itu pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan dalam konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). 

Meskipun wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, namun dalam UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya menyebut wilayah/daerah yaitu:

  1. Pada Pembukaan UUD’45, alinea IV disebutkan “…..seluruh tumpah darah Indonesia…..”
  2. Pasal 18, UUD’45 : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil ……………”
Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Untuk dapat memahami manakah yang dimaksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pembahasan-pembahasan yang terjadi pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada bulan Mei – Juni 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indone-sia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, adalah bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. 

Dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI bulan Mei – Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.

Yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Namun demikian dalam rancangan UUD maupun dalam keputusan PPKI tentang UUD 1945, ketentuan tentang mana wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan. 

Hal ini dijelaskan oleh ketua PPKI—Ir. Sukarno—bahwa : dalam UUD yang modern, daerah (= wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt : 347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah atau tanah air atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.

Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. 

Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan Pancasila (dalam arti persatuan dan kesatuan) menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan serta udara angkasa diatasnya, sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.

Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI mengacu pada Aturan peralihan UUD-45, pasal II “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini” yang memberlakukan undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordomantie tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”.

Berdasarkan ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis pangkal berdasar garis air pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. 

Ketentuan demikian itu mempunyai konsekuensi bahwa secara hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut teritorial sendiri-sendiri. Sedangkan disisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut teritorial dijumpai laut bebas. 

Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipisahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada diluar yuridiksi nasional kita. Dengan demikian dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.

Berdasar itulah pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang wilayah perairan Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai “Deklarasi Juanda”—Ir. Juanda pada periode itu sebagai Perdana Menteri Republik Indo-nesia—yang pada hakekatnya melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran negara (staatblad) no. 422 tahun 1939.


Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Kominfo Bekerja Sama Dengan Kampus Untuk Memberikan Literasi Digital Melalui Program KKN

Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng perguruan tinggi dalam implementasi literasi digital melalui Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa.

Dalam hal ini, Kominfo bekerja sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) dan Pandu Digital Kabupaten NTB untuk langsung melaksanakan KKN literasi digital di 10 desa pada 8-9 Agustus.

Literasi Digital Melalui Program KKN


Baca juga: SBO TV Apk

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan literasi digital KKN UNU yang berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.

Literasi Digital Program KKN ini bertujuan untuk menjangkau 6.000 mahasiswa literasi digital. Kominfo sendiri menargetkan memiliki pengetahuan digital hingga 50 juta orang pada tahun 2024.

Pasalnya, Indonesia masih dalam kategori literasi digital “rata-rata”, menurut survei tahun 2021 oleh Pusat Pengetahuan Digital Nasional Indonesia, Kominfo-Katadata Insight. Indonesia hanya mencetak 3,49 dari 5,00.

Menanggapi hal tersebut, Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk mengedukasi masyarakat. Skala dibangun di atas empat pilar literasi digital: keterampilan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.

Materi yang diberikan berupa penyelenggaraan kuliah umum atau seminar yang diikuti oleh karang taruna, kepala desa, mahasiswa dan masyarakat. Tak lupa KKN literasi digital juga mengikutsertakan kepala Diskominfo setempat.

Bambang Tri Santoso, Ketua Tim Literasi Digital Pendidikan ICT, membantu siswa mengembangkan potensi desa menggunakan teknologi digital selama KKN.

“Seiring dengan percepatan transformasi digital, masyarakat perlu dididik tentang cara menggunakan Internet dengan baik dan benar, secara kreatif dan produktif untuk membantu kehidupan sehari-hari mereka,” katanya.

Dia juga mencatat bahwa Internet memiliki aspek positif dan negatif dan harus digunakan dengan bijak.

Walikota Gunung Sari H. Village merupakan salah satu lokasi program literasi digital KKN, Maliki optimis kegiatan ini akan membantu warga lebih memahami manfaat internet.

"Di era digital, apa pun bisa terjadi. Orang Sasak mengenal kata 'monganemon' yang mirip dengan bimsalapim. Saya kira internet saat ini bisa memberikan informasi yang mereka cari," kata.

Peserta juga diberikan materi tentang digitalisasi berbasis potensi desa, promosi desa melalui media sosial, dan pengenalan cara berdagang melalui platform digital.

Generasi muda juga diajak untuk memanfaatkan internet yang tersedia berupa Wi-Fi gratis untuk berwirausaha sehingga internet dapat memberikan dampak positif bagi diri sendiri dan lingkungan.

Materi lain yang dipublikasikan adalah pemanfaatan internet untuk meningkatkan pendapatan dan pentingnya masyarakat seiring kemajuan teknologi untuk mengikuti perkembangan zaman.

Baca juga: Cara Menyadap Whatsapp

Kegiatan literasi digital KKN merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program digital Makin Cakap Indonesia yang dicanangkan Kominfo. Program ini dilaksanakan dengan memberikan literasi teknologi digital di tiga sektor: pendidikan, masyarakat umum/masyarakat, dan pemerintah.


Kominfo Bekerja Sama Dengan Kampus Untuk Memberikan Literasi Digital Melalui Program KKN

Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis

Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memiliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus dideskripsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.

Pengertian Pancasila

Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :

Pengertian Pancasila secara etimologis


Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
  • “panca” artinya “lima”
  • “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
  • “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

Pengertian Pancasila secara Historis


Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

Pengertian Pancasila secara Terminologis


Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.


Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis

Sedata : Manage Keuangan dengan Tepat

 Di Lansir dari Sedata.co.id bahwa Tidak sedikit orang yang menyiapkan diri menyongsong Hari Raya dengan beli pakaian Lebaran, kue kering sampai bungkusan hampers. Itu penyebabnya tidak sedikit orang yang lebih boros secara konsumtif, dan kadang bahkan juga beli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. 

Manage Keuangan dengan Tepat


Nach, supaya keuangan tidak boncos, ada banyak panduan yang dapat kamu kerjakan untuk mengelola keuangan sesudah Lebaran.
 

Kerjakan penilaian dan pendataan pada pengeluaran sebelum dan setelah lebaran. Ini mempunyai tujuan supaya kita mengetahui pemicu pengeluaran yang terlalu berlebih. Kemudian, kita mulai bisa menukar pos-pos yang kepakai. 

Jika kamu memakai dana genting, kerjakan penilaian di pos ini mengenai berapakah besar dana yang kepakai untuk selanjutnya menukar dana yang kepakai itu. 

Nach, hasil penilaian ini dapat kamu menjadikan referensi untuk peristiwa lebaran tahun selanjutnya. 

Lunasi hutang 

Diambil dari Okezone, perencana keuangan Agustina Fitria menerangkan, bila keuangan yang tidak teratur selam lebaran itu mengakibatkan ada hutang, karena itu harus ada dana yang dialokasi dari penghasilan untuk bayar hutang. 

Bila ada hutang, Agustina meneruskan, seorang automatis agar lebih irit dalam belanjakan uangnya. Pengeluaran teratur jadi diketatkan. 

"Bila dengan hemat masih tidak cukup karena hutang terlampau besar, memiliki arti harus cari alternative pendapatan untuk menambahkan penghasilan. Janganlah sampai keuangan yang kurang teratur ini kebawa lagi hingga lebaran tahun depannya, jadi harus dirampungkan," kata Agustina. 

Bayar hutang sesuai kekuatan harus dilaksanakan dengan stabil untuk menolong rekondisi keadaan keuangan sesudah Lebaran. 

Mulai menabung dan membuat bujet kembali 

Mulai isi kembali tabunganmu. Seharusnya kamu menyisihkan dana tabungan lebih dulu dan tidak menanti tersisa pengeluaran untuk ditabung. Ini supaya kamu terbebas dari bujukan untuk habiskan duit di beberapa hal yang tak perlu. Atur kembali bujet untuk bulan selanjutnya. 

Atur rasio fokus 

Prioritaskan penuhi keperluan primer lebih dulu. Sepanjang beberapa waktu di depan sampai keadaan keuangan sembuh, jauhi berbelanja beberapa barang yang tidak dibutuhkan. Kembali bekerja, kumpulkan duit, perketat bujet berbelanja, dan berhematlah, berikan dalam pemikiran jika keadaan keuangan kita sekarang ini sedang dipulihkan.


Sedata : Manage Keuangan dengan Tepat

Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional

Menurut UUD 1945, MPR wajib membuat GBHN. GBHN(masa Orba) menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara, yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD’45. 

Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional


Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional

Wawasan Nusantara (Wasantara) adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mencakup :

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik dalam arti:

  1.  Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. 
  2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. 
  3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. 
  4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. 
  5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45. 
  6. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepentingan nasional. 
  7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabadikan pada kepentingan nasional

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti:

  1. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. 
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya. 
  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya dalam arti: 

  1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa. 
  2. Bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengem-bangan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti: 

  1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. 
  2. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa. 

Dari rangkaian uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: 

  1. Wasantara (Wawasan Nusantara) merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi serta kebhinekaan bangsa dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan. 
  2. Wasantara (Wawasan Nusantara) merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional

Tentang Kami

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kacok 02 terletak 15 km utara kota Pamekasan tepatnya di Dusun Lot Polot, Desa Kacok, kecamatan Palenga'an, Kabupaten Pamekasan Madura - Jawa Timur. Meski layanan internet yang hanya mengandalkan jaringan operator seluler dengan segala keterbatasannya, bukan merupakan kendala untuk memperkenalkan SDN Kacok 02 Palenga'an - Pamekasan serta turut aktif di dunia IT.

Populer

Kategori

Artikel Baru

Blogroll

      Lokasi Sekolah

      Seedbacklink