Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Sebagai faktor eksistensi suatu negara wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Oleh karena itu pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan dalam konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). 

Meskipun wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, namun dalam UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya menyebut wilayah/daerah yaitu:

  1. Pada Pembukaan UUD’45, alinea IV disebutkan “…..seluruh tumpah darah Indonesia…..”
  2. Pasal 18, UUD’45 : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil ……………”
Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Untuk dapat memahami manakah yang dimaksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pembahasan-pembahasan yang terjadi pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada bulan Mei – Juni 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indone-sia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, adalah bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. 

Dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI bulan Mei – Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.

Yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Namun demikian dalam rancangan UUD maupun dalam keputusan PPKI tentang UUD 1945, ketentuan tentang mana wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan. 

Hal ini dijelaskan oleh ketua PPKI—Ir. Sukarno—bahwa : dalam UUD yang modern, daerah (= wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt : 347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah atau tanah air atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.

Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. 

Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan Pancasila (dalam arti persatuan dan kesatuan) menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan serta udara angkasa diatasnya, sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.

Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI mengacu pada Aturan peralihan UUD-45, pasal II “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini” yang memberlakukan undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordomantie tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”.

Berdasarkan ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis pangkal berdasar garis air pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. 

Ketentuan demikian itu mempunyai konsekuensi bahwa secara hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut teritorial sendiri-sendiri. Sedangkan disisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut teritorial dijumpai laut bebas. 

Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipisahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada diluar yuridiksi nasional kita. Dengan demikian dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.

Berdasar itulah pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang wilayah perairan Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai “Deklarasi Juanda”—Ir. Juanda pada periode itu sebagai Perdana Menteri Republik Indo-nesia—yang pada hakekatnya melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran negara (staatblad) no. 422 tahun 1939.


Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Kominfo Bekerja Sama Dengan Kampus Untuk Memberikan Literasi Digital Melalui Program KKN

Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng perguruan tinggi dalam implementasi literasi digital melalui Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa.

Dalam hal ini, Kominfo bekerja sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) dan Pandu Digital Kabupaten NTB untuk langsung melaksanakan KKN literasi digital di 10 desa pada 8-9 Agustus.

Literasi Digital Melalui Program KKN


Baca juga: SBO TV Apk

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan literasi digital KKN UNU yang berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.

Literasi Digital Program KKN ini bertujuan untuk menjangkau 6.000 mahasiswa literasi digital. Kominfo sendiri menargetkan memiliki pengetahuan digital hingga 50 juta orang pada tahun 2024.

Pasalnya, Indonesia masih dalam kategori literasi digital “rata-rata”, menurut survei tahun 2021 oleh Pusat Pengetahuan Digital Nasional Indonesia, Kominfo-Katadata Insight. Indonesia hanya mencetak 3,49 dari 5,00.

Menanggapi hal tersebut, Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk mengedukasi masyarakat. Skala dibangun di atas empat pilar literasi digital: keterampilan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.

Materi yang diberikan berupa penyelenggaraan kuliah umum atau seminar yang diikuti oleh karang taruna, kepala desa, mahasiswa dan masyarakat. Tak lupa KKN literasi digital juga mengikutsertakan kepala Diskominfo setempat.

Bambang Tri Santoso, Ketua Tim Literasi Digital Pendidikan ICT, membantu siswa mengembangkan potensi desa menggunakan teknologi digital selama KKN.

“Seiring dengan percepatan transformasi digital, masyarakat perlu dididik tentang cara menggunakan Internet dengan baik dan benar, secara kreatif dan produktif untuk membantu kehidupan sehari-hari mereka,” katanya.

Dia juga mencatat bahwa Internet memiliki aspek positif dan negatif dan harus digunakan dengan bijak.

Walikota Gunung Sari H. Village merupakan salah satu lokasi program literasi digital KKN, Maliki optimis kegiatan ini akan membantu warga lebih memahami manfaat internet.

"Di era digital, apa pun bisa terjadi. Orang Sasak mengenal kata 'monganemon' yang mirip dengan bimsalapim. Saya kira internet saat ini bisa memberikan informasi yang mereka cari," kata.

Peserta juga diberikan materi tentang digitalisasi berbasis potensi desa, promosi desa melalui media sosial, dan pengenalan cara berdagang melalui platform digital.

Generasi muda juga diajak untuk memanfaatkan internet yang tersedia berupa Wi-Fi gratis untuk berwirausaha sehingga internet dapat memberikan dampak positif bagi diri sendiri dan lingkungan.

Materi lain yang dipublikasikan adalah pemanfaatan internet untuk meningkatkan pendapatan dan pentingnya masyarakat seiring kemajuan teknologi untuk mengikuti perkembangan zaman.

Baca juga: Cara Menyadap Whatsapp

Kegiatan literasi digital KKN merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program digital Makin Cakap Indonesia yang dicanangkan Kominfo. Program ini dilaksanakan dengan memberikan literasi teknologi digital di tiga sektor: pendidikan, masyarakat umum/masyarakat, dan pemerintah.


Kominfo Bekerja Sama Dengan Kampus Untuk Memberikan Literasi Digital Melalui Program KKN

Pengertian Geopolitik Menurut Ahli

Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik.“Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. 

Pengertian Geopolitik Menurut Ahli

Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.

Pengertian Geopolitik Menurut Ahli

Sedangkan menurut para ahli, Geopolitik adalah : 

Menurut Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.Secara tradisional, istilah ini diterapkan terutama terhadap dampak geografi pada politik, tetapi penggunaannya telah berkembang selama abad ke abad yang mencakup konotasi yang lebih luas. 

Menurut Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi politik,lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.

Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju.

Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan dua pandangan sebelumnya. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara. 

Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantug’ dunia,sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung.

Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termauk akses ke laut. Muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia. 

Guilio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1878-1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkutan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu angkatan lain. 

Geopolitik Indonesia

Secara umum pengertian geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ajaran Wawasan Nasional indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia. 

Paham Kekuasaan bangsa Indonesia 

Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. 

Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang.

Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman. 

Paham Geopolitik Indonesia 

Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. 

Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.


Pengertian Geopolitik Menurut Ahli

Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis

Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memiliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus dideskripsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.

Pengertian Pancasila

Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :

Pengertian Pancasila secara etimologis


Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
  • “panca” artinya “lima”
  • “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
  • “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

Pengertian Pancasila secara Historis


Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

Pengertian Pancasila secara Terminologis


Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.


Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis

Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Wawasan Nusantara (Wasantara) adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara

Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan.

Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara


Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Realisasi penghayatan dan pengisian Wasantara (Wawasan Nusantara) di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia

Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

Dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara garis besar berisikan segala hal yang berkaitan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara Indonesia. Dalam pasal 30 ayat (1), misalnya. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. 

Berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung." 

Makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara Indonesia dijalankan menggunakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang dikenal Sishankamrata. Sistem ini dijalankan dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai alat pertahanan, dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebagai alat keamanan. 

Dengan demikian, meskipun TNI berperan sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan, Sishankamrata turut melibatkan rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung. Sebab, tugas pokok pertahanan dan keamanan negara Indonesia tetap menjadi tanggung jawab TNI dan Polri. 


Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Tentang Kami

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kacok 02 terletak 15 km utara kota Pamekasan tepatnya di Dusun Lot Polot, Desa Kacok, kecamatan Palenga'an, Kabupaten Pamekasan Madura - Jawa Timur. Meski layanan internet yang hanya mengandalkan jaringan operator seluler dengan segala keterbatasannya, bukan merupakan kendala untuk memperkenalkan SDN Kacok 02 Palenga'an - Pamekasan serta turut aktif di dunia IT.

Populer

Kategori

Artikel Baru

Blogroll

      Lokasi Sekolah