Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Sebagai faktor eksistensi suatu negara wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Oleh karena itu pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan dalam konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). 

Meskipun wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, namun dalam UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya menyebut wilayah/daerah yaitu:

  1. Pada Pembukaan UUD’45, alinea IV disebutkan “…..seluruh tumpah darah Indonesia…..”
  2. Pasal 18, UUD’45 : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil ……………”
Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Untuk dapat memahami manakah yang dimaksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pembahasan-pembahasan yang terjadi pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada bulan Mei – Juni 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indone-sia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, adalah bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. 

Dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI bulan Mei – Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.

Yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Namun demikian dalam rancangan UUD maupun dalam keputusan PPKI tentang UUD 1945, ketentuan tentang mana wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan. 

Hal ini dijelaskan oleh ketua PPKI—Ir. Sukarno—bahwa : dalam UUD yang modern, daerah (= wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt : 347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah atau tanah air atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.

Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. 

Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan Pancasila (dalam arti persatuan dan kesatuan) menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan serta udara angkasa diatasnya, sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.

Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI mengacu pada Aturan peralihan UUD-45, pasal II “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini” yang memberlakukan undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordomantie tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”.

Berdasarkan ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis pangkal berdasar garis air pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. 

Ketentuan demikian itu mempunyai konsekuensi bahwa secara hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut teritorial sendiri-sendiri. Sedangkan disisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut teritorial dijumpai laut bebas. 

Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipisahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada diluar yuridiksi nasional kita. Dengan demikian dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.

Berdasar itulah pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang wilayah perairan Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai “Deklarasi Juanda”—Ir. Juanda pada periode itu sebagai Perdana Menteri Republik Indo-nesia—yang pada hakekatnya melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran negara (staatblad) no. 422 tahun 1939.


Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Kominfo Bekerja Sama Dengan Kampus Untuk Memberikan Literasi Digital Melalui Program KKN

Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng perguruan tinggi dalam implementasi literasi digital melalui Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa.

Dalam hal ini, Kominfo bekerja sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) dan Pandu Digital Kabupaten NTB untuk langsung melaksanakan KKN literasi digital di 10 desa pada 8-9 Agustus.

Literasi Digital Melalui Program KKN


Baca juga: SBO TV Apk

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan literasi digital KKN UNU yang berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.

Literasi Digital Program KKN ini bertujuan untuk menjangkau 6.000 mahasiswa literasi digital. Kominfo sendiri menargetkan memiliki pengetahuan digital hingga 50 juta orang pada tahun 2024.

Pasalnya, Indonesia masih dalam kategori literasi digital “rata-rata”, menurut survei tahun 2021 oleh Pusat Pengetahuan Digital Nasional Indonesia, Kominfo-Katadata Insight. Indonesia hanya mencetak 3,49 dari 5,00.

Menanggapi hal tersebut, Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk mengedukasi masyarakat. Skala dibangun di atas empat pilar literasi digital: keterampilan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.

Materi yang diberikan berupa penyelenggaraan kuliah umum atau seminar yang diikuti oleh karang taruna, kepala desa, mahasiswa dan masyarakat. Tak lupa KKN literasi digital juga mengikutsertakan kepala Diskominfo setempat.

Bambang Tri Santoso, Ketua Tim Literasi Digital Pendidikan ICT, membantu siswa mengembangkan potensi desa menggunakan teknologi digital selama KKN.

“Seiring dengan percepatan transformasi digital, masyarakat perlu dididik tentang cara menggunakan Internet dengan baik dan benar, secara kreatif dan produktif untuk membantu kehidupan sehari-hari mereka,” katanya.

Dia juga mencatat bahwa Internet memiliki aspek positif dan negatif dan harus digunakan dengan bijak.

Walikota Gunung Sari H. Village merupakan salah satu lokasi program literasi digital KKN, Maliki optimis kegiatan ini akan membantu warga lebih memahami manfaat internet.

"Di era digital, apa pun bisa terjadi. Orang Sasak mengenal kata 'monganemon' yang mirip dengan bimsalapim. Saya kira internet saat ini bisa memberikan informasi yang mereka cari," kata.

Peserta juga diberikan materi tentang digitalisasi berbasis potensi desa, promosi desa melalui media sosial, dan pengenalan cara berdagang melalui platform digital.

Generasi muda juga diajak untuk memanfaatkan internet yang tersedia berupa Wi-Fi gratis untuk berwirausaha sehingga internet dapat memberikan dampak positif bagi diri sendiri dan lingkungan.

Materi lain yang dipublikasikan adalah pemanfaatan internet untuk meningkatkan pendapatan dan pentingnya masyarakat seiring kemajuan teknologi untuk mengikuti perkembangan zaman.

Baca juga: Cara Menyadap Whatsapp

Kegiatan literasi digital KKN merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program digital Makin Cakap Indonesia yang dicanangkan Kominfo. Program ini dilaksanakan dengan memberikan literasi teknologi digital di tiga sektor: pendidikan, masyarakat umum/masyarakat, dan pemerintah.


Kominfo Bekerja Sama Dengan Kampus Untuk Memberikan Literasi Digital Melalui Program KKN

Tentang Kami

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kacok 02 terletak 15 km utara kota Pamekasan tepatnya di Dusun Lot Polot, Desa Kacok, kecamatan Palenga'an, Kabupaten Pamekasan Madura - Jawa Timur. Meski layanan internet yang hanya mengandalkan jaringan operator seluler dengan segala keterbatasannya, bukan merupakan kendala untuk memperkenalkan SDN Kacok 02 Palenga'an - Pamekasan serta turut aktif di dunia IT.

Populer

Kategori

Artikel Baru

Blogroll

      Lokasi Sekolah