Negara Indonesia adalah negara hukum

Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) disebutkan "Negara Indonesia adalah negara hukum." Penegasan ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Negara Indonesia adalah negara hukum


Untuk itu diperlukan perangkat hukum untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. 

Menurut Erman Rajagukguk bahwa, hukum baru dapat berperan dalam pembangunan, bila hukum dapat menciptakan lima kualitas kondusif untuk pembangunan, yaitu :
  • Stabilitas, hukum harus dapat menciptakan Stability, atau mengakomodir menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing di masyarakat.
  • Prediktabilitas, hukum harus menciptakan Predictability sehingga setiap orang dapat memperkirakan akibat dari langkah-langkah atau perbuatan yang diambil.
  • Adil, rasa adil dalam bentuk persamaan di depan hukum, perlakuan yang sama dan adanya standar.
  • Pendidikan, hukum berfungsi sebagai Instrumen pendidikan dalam perubahan sosial, umpamanya undang-undang perpajakan akan bisa mendidik masyarakat untuk membayar Pajak, dengan memberikan Insentif dari pada ancaman hukuman.
  • Adanya kemampuan khusus dari Sarjana Hukum, hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi memerlukan Sarjana Hukum yang memahami hubungan hukum dengan masalah-masalah pembangunan.

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip: transparan, akuntabel, dan demokratis; merupakan mitra satuan pendidikan.

Penetapan pembentukan Komite Sekolah Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah


Pembentukan Panitia Persiapan

1. Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.

2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  • a) Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini;
  • b) Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
  • c) Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
  • d) Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
  • e) Menyusun nama-nama anggota terpilih;
  • f) Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
  • g) Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan:
Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.

Tentang Kami

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kacok 02 terletak 15 km utara kota Pamekasan tepatnya di Dusun Lot Polot, Desa Kacok, kecamatan Palenga'an, Kabupaten Pamekasan Madura - Jawa Timur. Meski layanan internet yang hanya mengandalkan jaringan operator seluler dengan segala keterbatasannya, bukan merupakan kendala untuk memperkenalkan SDN Kacok 02 Palenga'an - Pamekasan serta turut aktif di dunia IT.

Populer

Kategori

Artikel Baru

Blogroll

      Lokasi Sekolah

      Seedbacklink