Mata Pelajaran PPKn Akan Digunakan Lagi

Mata Pelajaran PPKn Akan Digunakan Lagi
Mendikbud Mohammad Nuh
Mata Pelajaran PPKn akan digunakan lagi pada revisi kurukulum baru 2013 Pendidikan Nasional.Kemendikbud akan mendesain Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran tersendiri sebagai pembelajaran tentang Pancasila yang lebih baik.

Alasan kuat diberlakukannya lagi mata pelajaran PPKn dilatarbelakangi inisiatif pemerintah dan DPR dalam fenomena bangsa saat ini yang melihat identitas karakter bangsa mulai tidak jelas. Selain itu, upaya menyelipkan pendidikan Pancasila pada setiap mata pelajaran, kurang efektif.

Mendikbud Mohammad Nuh seperti yang dilangsir Harian Jawa Pos (2/10/2012) mengungkapkan, supaya bangsa ini tidak semakin jauh meninggalkan Pancasila, Pendidikan Pancasila mendesak untuk dihidupkan kembali. Untuk itu pihaknya akan mendesain Pendidikan Pancasila sebagai satuan mata pelajaran tersendiri yaitu pembelajaran tentang Pancasila yang lebih baik.

“Siswa jangan hanya menghafal seluruh sila dalam Pancasila tapi tidak bisa mewujudkannya dalam perilaku sehari-hari”, ujar M Nuh.

Rencananya, Mata Pelajaran PPKn akan digunakan lagi untuk jenjang semua sekolah, mulai dari tingkat SD sampai SMA pada revisi kurikulum baru 2013 Pendidikan Nasional. Pemupukan kecintaan terhadap negara harus ditumbuhkan lagi lewat mata pelajaran PPKn terutama di Sekolah dasar yang banyak mengalami revisi. Implementasi Pancasila harus dilakukan langsung.

Mata Pelajaran PPKn


Rencana mata pelajaran PPKn akan digunakan lagi disambut baik oleh PGRI. Di dunia pendidikan, setelah reformasi berjalan di negeri ini, nilai-nilai Pancasila terkesan diabaikan, ujar Sulistyo, ketua umum PGRI.

Namun, masih menurut Sulistyo, rencana pemerintah menggunakan pendidikan Pancasila lagi perlu diperkuat dengan keberadaan guru PPKn yang kreatif. Sebelumnya pendidikan Pancasila terkesan sebagai mata pelajaran yang diremehkan karena guru kurang kretif, inovatif dan menyenangkan.

Untuk itu pemerintah hendaknya memfasilitasi pembinaan guru-guru pendidikan Pancasila agar memiliki misi untuk membuat siswa bisa menghayati dan mengamalkan nilai Pancasila yang sudah diajarkan lewat mata pelajaran PPKn.

Yang terpenting adalah pemerintah mempersiapkan instrumen yang dibutuhkan serta mensosialisasikan revisi kurikulum baru 2013 ini, agar pelaksanaannya nanti baik guru maupuin siswa telah siap.

Pemerintah Perlu Meningkatkan Kualitas Pendidik

Pemerintah Perlu Meningkatkan Kualitas Pendidik karena kualitas pendidikan yang rendah sangat dipengaruhi oleh kualitas tenaga pengajar serta penguasaan teknologi informasi yang kurang memadai. Hal tersebut disampaikan Ahmad Zainuddin, anggota komisi X DPR RI dari PKS, dalam talkshow pendidikan dengan guru di Jakarta.

Pemerintah Perlu Meningkatkan Kualitas Pendidik


Menurut Ahmad Zainuddin, seperti dilangsir tribumnews, guru harus berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik, guru harus sebagai pembina akhlak dan budi pekerti mulia (pendidikan karakter) kepada siswa sejak dini, dan juga guru harus menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didik.

Selain itu dari beberapa hasil penelitian sebagian besar guru masih bertindak sebatas mengajar saja, sedang fungsi melatih, mendidik, memberi nasehat yang baik, dan juga sebagai konsultan bagi peserta didik terabaikan. Pendidik di Indonesia masih minim dalam hal pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta juga lemah dalam hal inovasi pembelajaran. Indikatornya adalah hasil publikasi jurnal ilmiah untuk matematika dan sains saja, kita masih kalah jauh dengan Vietnam dan Malaysia. Apalagi rangking Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita terakhir terus merosot ke posisi 124 dari 187 negara.

Meningkatkan Kualitas Pendidik


Lebih lanjut, legislator dari PKS ini menyoroti tentang masih banyak peraturan-peraturan yang belum diselesaikan oleh pemerintah dalam rangka mendukung proses pendidikan. Selain itu, regulasi UU Sistem Pendidikan Nasional yang seharusnya sudah cukup menjadi payung hukum dalam peningkatan kualitas mutu pendidikan di Indonesia. Hanya saja implementasi di lapangan masih jauh dari yang diharapkan.

Menurut Permen nomor 16 tahun 2007 yang mengatur tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru harus minimal diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1). Kenyataan hingga saat ini baru terealisasi sekitar 51 % dari jumlah guru yang memenuhi kualifikasi tersebut. Untuk itu pemerintah untuk lebih memperhatikan dan memprioitaskan upaya peningkatan kualitas mutu pendidik ini dengan berbagai program yang tepat sasaran.

“Pendidikan kita harus bangkit dari ketertinggalan dengan negara-negara lain, harus ada keterpaduan antara sistem pendidikan kita dengan sumber daya tenaga pendidik,” ujar Ahmad Zainudddin. Harus ada program yang terencana seperti program pendidikan dan pelatihan tenaga kependidikan dan juga penyediaan teknologi informasi yang harus bisa dijangkau oleh sebagian besar wilayah negara kita. Agar semua tercapai Pemerintah perlu meningkatkan kualitas Pendidik.

Gedung Perpustakaan SDN Kacok 2

SD Negeri Kacok 2 Palengaan mendapat bantuan untuk membangun gedung perpustakaan sekolah dan selesai akhir tahun 2012

Perpustakaan Sekolah SDN Kacok 2 Palengaan



pembangunan gedung Perpustakaan Sekolah
Tahap akhir pembangunan gedung Perpustakaan Sekolah


Pengertian Sekolah Dasar (SD)

Pengertian Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Pengertian Sekolah Dasar (SD)

Pengertian Sekolah Dasar (SD)

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
  1. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
  2. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Sumber: kemdiknas - Pengertian Sekolah dasar (SD)

Tentang Kami

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kacok 02 terletak 15 km utara kota Pamekasan tepatnya di Dusun Lot Polot, Desa Kacok, kecamatan Palenga'an, Kabupaten Pamekasan Madura - Jawa Timur. Meski layanan internet yang hanya mengandalkan jaringan operator seluler dengan segala keterbatasannya, bukan merupakan kendala untuk memperkenalkan SDN Kacok 02 Palenga'an - Pamekasan serta turut aktif di dunia IT.

Populer

Kategori

Artikel Baru

Blogroll

      Lokasi Sekolah