Minuman berenergi

Awalnya tubuh seperti merasakan sesuatu energi baru dan merasa menjadi lebih segar, namun di sisi lain jumlah yang terlalu banyak akan membuat efek yang berlipat ganda yang sama halnya dengan berlebihan.

Kalimat di atas merupakan ungkapan seorang dokter terhadap orang yang mengkonsumsi minuman berenergi. Tidak terkecuali di Indonesia, saat ini minuman berenergi tumbuh sangat pesat dan digemari banyak orang. Hal ini disebabkan karena kesegaran, kenikmatan dan diyakini karena manfaatnya.

Minuman berenergi


Mengonsumsi minuman berenergi seringkali menjadi pilihan para workaholic untuk menambah stamina serta energi sehingga dapat melakukan aktivitas yang begitu padat. Berdasarkan kandungannya, minuman berenergi adalah minuman yang mengandung kafein, taurin, beberapa vitamin, suplemen herbal, dan gula atau pemanis buatan. Minuman yang biasanya dikemas dalam kaleng atau botol kaca ini dijual dan dipasarkan dengan jargon untuk meningkatkan energi. Tapi bagi sebagian orang, minuman ini juga dipercaya dapat menurunkan berat badan, meningkatkan stamina untuk atlet, meningkatkan konsentrasi, dan bahkan memperbaiki mood ketika lelah dan kurang tidur.

Minuman berenergi yang diminum secara terus menerus dan dalam jumlah yang sangat banyak pastinya memiliki efek negatif. Kandungan kafein atau stimulan yang terkandung dalam minuman ini dapat memacu kerja jantung dan sistem saraf tubuh secara berlebihan.

Benar bahwa minuman berenergi memang dapat menimbulkan stimulus bagi tubuh untuk beraktivitas. Namun, di balik kenikmatan tersebut ternyata tersimpan suatu bahaya jika dikonsumsi dengan cara yang tidak benar. Minuman energi ini pun sebenarnya tidak menghilangkan lelah seperti yang selama ini orang banyak pikirkan.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. 


Tunjangan Profesi Guru (TPG)


Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar dan pengawas satuan pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar diberikan sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan, sedangkan bagi guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Sumber Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar.

Jika terdapat kelebihan dana tahun anggaran 2015 setelah realisasi pembayaran tunjangan profesi guru PNS di bawah binaan provinsi, guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi maka dana tersebut dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan tunjangan profesi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi tahun-tahun sebelumnya, setelah SK carry-over diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dasar.

Sumber: PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR

Tentang Kami

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kacok 02 terletak 15 km utara kota Pamekasan tepatnya di Dusun Lot Polot, Desa Kacok, kecamatan Palenga'an, Kabupaten Pamekasan Madura - Jawa Timur. Meski layanan internet yang hanya mengandalkan jaringan operator seluler dengan segala keterbatasannya, bukan merupakan kendala untuk memperkenalkan SDN Kacok 02 Palenga'an - Pamekasan serta turut aktif di dunia IT.

Populer

Kategori

Artikel Baru

Blogroll

      Lokasi Sekolah