Sekilas Info
Loading...
15 Mar 2017

Negara Indonesia adalah negara hukum

Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) disebutkan "Negara Indonesia adalah negara hukum." Penegasan ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Negara Indonesia adalah negara hukum


Untuk itu diperlukan perangkat hukum untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. 

Menurut Erman Rajagukguk bahwa, hukum baru dapat berperan dalam pembangunan, bila hukum dapat menciptakan lima kualitas kondusif untuk pembangunan, yaitu :
  • Stabilitas, hukum harus dapat menciptakan Stability, atau mengakomodir menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing di masyarakat.
  • Prediktabilitas, hukum harus menciptakan Predictability sehingga setiap orang dapat memperkirakan akibat dari langkah-langkah atau perbuatan yang diambil.
  • Adil, rasa adil dalam bentuk persamaan di depan hukum, perlakuan yang sama dan adanya standar.
  • Pendidikan, hukum berfungsi sebagai Instrumen pendidikan dalam perubahan sosial, umpamanya undang-undang perpajakan akan bisa mendidik masyarakat untuk membayar Pajak, dengan memberikan Insentif dari pada ancaman hukuman.
  • Adanya kemampuan khusus dari Sarjana Hukum, hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi memerlukan Sarjana Hukum yang memahami hubungan hukum dengan masalah-masalah pembangunan.

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top