Sekilas Info
Loading...
30 Sep 2016

Kebijakan Baru Sertifikasi Guru 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan dua kebijakan baru untuk program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2016 yaitu batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.

Mulai tahun 2016 batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru minimal harus 80 dari yang sebelumnya hanya 24. Selain itu para guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali dengan demikian guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG.

Kebijakan Baru Sertifikasi Guru 2016
image: Padamu.net

Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016


Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) yang dilaksanakan di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran)

Peserta akan dinyatakan lulus PLPG jika:
  • SAP minimal 70
  • SUT minimal 70
  • SUK minimal 76

Rumus: SAP = 0,3 SUT + 0,4 SUK + 0,3 SWS

Keterangan:
  • SAP = Skor Akhir PLPG
  • SUT : Skor Uji Tulis
  • SUK : Skor Uji Kinerja
  • SWS : Skor Workshop
2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru)
  • UKG dilaksanakan secara online.
  • Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80.
  • Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia yang menyatakan, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.

Pelaksanaan PLPG 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016. Diharapkan, kelulusan guru-guru peserta akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005, maupun setelah 2005.


Sertifikasi Guru 2016 - SD Negeri Kacok 2

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top